Penerapan Tilang Elektronik Tahap II di 14 Provinsi, Ada Bali hingga Papua

28 Maret 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap kedua pada Sabtu (26/3/2022).
ADVERTISEMENT
Diresmikannya program tilang elektronik tahap kedua ini merupakan upaya Polri dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.
"Tilang elektronik akan terus kami kembangkan sehingga kepatuhan masyarakat terhadap masalah penggunaan jalan dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas," ucap Listyo Sigit.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pada peresmian tahap dua ini, Korlantas menambah 14 provinsi yang menerapkan tilang elektronik, dengan rincian sebagai berikut:
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sistem ini terkoneksi dengan tilang digital. Sehingga pengendara dari Jakarta yang tertangkap kamera melanggar di Bali juga akan mendapat surat tilang yang dikirimi ke alamat domisili.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya penambahan 14 wilayah ini, maka kini total ada 26 wilayah di Indonesia yang sudah menerapkan tilang elektronik. Sebelumnya pada peresmian tilang elektronik tahap 1, terdapat 12 wilayah yang menerapkan tilang elektronik.
*