Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pengemudi, Ini 16 Jurus Anti-Tilang dan Selamat di Jalan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hasil operasi patuh 2020 sepanjang 14 penyelenggaraan pada 23 Juli sampai 5 Agustus, ada 548.797 pelanggar yang terjaring. Walaupun angka ini turun signifikan, dari 2019 lalu yang mencapai 1.060.6060 pelanggar.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana kerap menyampaikan, kecelakaan di jalan raya penyebab utamanya adalah pelanggaran lalu lintas.
Jadi alangkah baiknya, mulai tertib berkendara. Nah setidak ada 16 jurus yang perlu diketahui pengendara, supaya aman di jalan, mengacu pada UU LLAJ Nomor 22/2009, mengutip dari laman NTMC.
1. Kantongi selalu SIM
Di dalam aturan lalu lintas, tak ada toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM , akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. SIM harus yang sah
Selanjutnya pada pasal 288 Ayat (2) SIM harus sah artinya asli dan belum habis masa berlakunya. Karena kalau tidak bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Jangan lupakan STNK
Setiap bepergian, pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK ) dibawa. Jika lupa, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 Ayat (1)).
4. Kendaraan penuhi syarat teknis dan laik jalan
Buat sepeda motor, harus ada kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)).
ADVERTISEMENT
Sanksi diatur pada pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Mobil atau kendaraan lain, wajib terdapat kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan wiper.
Pasal 285 Ayat (2) menyebut, buat pelanggar akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Kelengkapan berkendara
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 pada Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
ADVERTISEMENT
Sanksinya jika melanggar, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
6. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Khusus Jangan lagi kenakan helm batok, Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8).
Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
7. Konsentrasi dalam berkendara
Hilang konsentrasi saar berkendara, bisa menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas. Nah buat pengemudi yang lalai, ada sanksinya di pasal 283 UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.
8. Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
ADVERTISEMENT
9. Gunakan sabuk pengaman
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
10. Nyalakan lampu utama pada malam hari
Pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Jika tidak akan mendapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
11. Wajib nyalakan lampu pada siang hari
ADVERTISEMENT
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
ADVERTISEMENT
12. Gunakan lampu isyarat saat belok, putar balik
Setiap pengendara yang akan belok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
13. Jangan sembarangan pindah jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295).
14. Waspada, belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan dalam Undang Undang Lalu Lintas Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri.
ADVERTISEMENT
Persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
15. Jangan balapan di jalan umum
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
16. Sesuaikan Jalur dengan kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
ADVERTISEMENT
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.