Pengetatan Masuk Pulau Jawa Diperpanjang, Mobil dan Motor Wajib Bawa Syarat Ini

25 Mei 2021 5:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyekatan arus balik ke Jakarta. Foto: Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Penyekatan arus balik ke Jakarta. Foto: Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Masa pengetatan masuk Pulau Jawa pasca larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 resmi diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Kepastian itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadhan.
"Periode pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 s/d 24 Mei 2021, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa," demikian bunyi Addendum tersebut.
Keputusan diperpanjangnya masa penyekatan khusus masuk Pulau Jawa tersebut, dikarenakan berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, terindikasi masih adanya sekitar 60 persen masyarakat pengguna angkutan penyeberangan via Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pada saat ini terdapat peningkatan COVID-19 di hampir semua Provinsi di Pulau Sumatera, ditambah dengan masih adanya sekitar 60 persen masyarakat pengguna angkutan penyeberangan Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Pulau Jawa," demikian informasi yang ada pada Addendum tersebut.

Syarat Wajib Rapid Antigen Tetap Berlaku

Dengan adanya perpanjangan masa pengetatan dan penyekatan hingga 31 Mei 2021, itu artinya bagi Anda pengguna kendaraan roda empat atau roda dua yang berasal dari luar Pulau Jawa dan hendak kembali ke Pulau Jawa termasuk ke Ibu Kota, akan tetap diwajibkan mengikuti aturan perjalanan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Aturan itu (wajib antigen) masih berlaku," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada kumparan, Senin (24/5/2021).
Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor di pos penyekatan mudik Sumber Artha, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/5). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Adapun aturan perjalanan selama masa pengetatan pasca larangan mudik Lebaran idul Fitri 2021, yakni setiap masyarakat diwajibkan membawa hasil negatif COVID-19 berbasis PCR, swab antigen, atau GeNose C19.
ADVERTISEMENT
Hasil itu hanya berlaku selama maksimal 1x24 jam. Dengan demikian, bagi Anda yang hendak berangkat luar Pulau Jawa khususnya Pulau Sumatera, sebaiknya lakukan pengetesan COVID-19 sehari sebelum hari keberangkatan.
Bagi yang tidak membawa hasil negatif COVID-19, maka berbagai sanksi pun akan diberikan oleh Kepolisian. Mulai dari sanksi putar balik, hingga swab di tempat.
Ya, selama masa pengetatan ini, Kepolisian bersama dengan stakeholder lainnya, memang rutin melakukan random cek swab antigen kepada para pengendara. Cara ini diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya penularan COVID-19 di Pulau Jawa khususnya di Ibu Kota.
***