Penjelasan Polisi Tindak Pengemudi Mobil Sendirian yang Tak Pakai Masker

18 September 2020 19:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker dengan baik dan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker dengan baik dan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB jilid ke-2 atau PSBB Ketat sebagai respons meningkatnya jumlah warga yang terpapar virus corona (COVID-19). Sejumlah aturan seperti menggunakan masker saat berkendara juga jadi prioritas petugas di lapangan.
ADVERTISEMENT
Namun, belum lama ini viral video di media sosial pengendara mobil yang keberatan jika didenda tak menggunakan masker ketika mengemudi sendirian di dalam mobil. Dalam unggahannya itu, dia menyebutkan bahwa dirinya tidak berpotensi menularkan atau tertular virus.
Menjawab ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo buka suara. Menurutnya penggunaan masker adalah wajib untuk masyarakat ketika berada di wilayah DKI Jakarta, tak terkecuali berkendara sendirian di dalam mobil.
"Berdasarkan aturan hukum Pergub 79 tahun 2020 pasal 4 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu," jelas Sambodo lewat sambungan telepon, Jumat (18/9).
Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 mengecat balok trotoar saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pada beleid tersebut tepatnya pada pasal 5 menyebut bagi yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk ketentuan menggunakan masker di mobil jelas tertuang dalam pasal 4 Pergub 79 Tahun 2020 yang berbunyi:

Pasal 4

(1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
1. berada di luar rumah;
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
3. menggunakan kendaraan bermotor;

Cegah hal yang tak diinginkan

Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sambodo menjelaskan mengapa petugas tetap melakukan tindakan adalah sebagai bentuk efek jera agar pengemudi tetap patuh menggunakan masker meski mengemudi sendirian.
"Memang tidak disebutkan dalam peraturan apakah sendiri atau berdua. Intinya ketika berada di dalam kendaraan bermotor dia wajib menggunakan masker," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dikhawatirkan ketika pengemudi tak menggunakan masker meski berkendara sendirian, potensi menjadi carrier virus corona sangatlah besar.
"Kita tidak tahu apakah dia OTG (orang tanpa gejala) dan merasa dirinya sehat. Bisa saja ada droplet di dashboard dan di tengah jalan atau pulang aktivitas ada kerabatnya yang menumpang mobil itu," tegasnya.
Ilustrasi memakai masker di mobil. Foto: Shutter Stock
Adapun dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta di pasal 18 ayat 4 butir c, memang tidak dijelaskan apakah si pengendara menyetir sendirian atau ada penumpang lainnya. Berikut ini bunyi aturannya:

Pasal 18

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
ADVERTISEMENT
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.