Penting Tahu! Pembeli Mobil Belum Tentu Dapat Diskon PPnBM Sesuai Periodenya

22 April 2021 9:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pameran otomotif IIMS Hybrid 2021 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pameran otomotif IIMS Hybrid 2021 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Diskon PPnBM sukses membuat penjualan mobil di Indonesia melonjak signifikan. Permintaan untuk model yang mendapat insentif membludak.
ADVERTISEMENT
Nah namun, bagi yang berminat membeli mobil dan berharap mendapat harga diskon PPnBM, perlu mengetahui satu hal.
Ternyata kita belum tentu bisa mendapat unit mobil, dengan harga diskon PPnBM sesuai periodenya.
Misalnya kita beli atau SPK pada Maret-Mei 2021, di mana ini adalah periode diskon PPnBM 100 persen. Namun bisa saja kita tak dapat diskon PPnBM 100 persen, tapi malah 50 persen.
Booth Daihatsu di IIMS Hybrid 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Padahal untuk diskon PPnBM 50 persen, periode berlakunya baru bulan Juni-Agustus 2021. Dan bisa juga kita pesan pada periode 50 persen, dapetnya malah harga diskon PPnBM 75 persen.

Ini penjelasannya

Dikatakan Direktur Pemasaran Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, harga diskon bukan berdasarkan SPK konsumen, tetapi sesuai dengan delivery unit.
ADVERTISEMENT
"Tergantung ketersediaan unit. Jika di delivery dalam masa PPnBM 0 persen ya tetap dapat, tapi bila lewat ya dapat PPnBM yang baru," ucapnya kepada kumparan belum lama ini.
Lalu delivery seperti apa yang dimaksud? Apakah dari pabrik ke diler, atau dari diler ke konsumen?
Marketing & Customer Relation Division Head PT Astra Internasional-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Hendrayadi Lastiyoso menjelaskan detailnya.
Booth Daihatsu di IIMS Hybrid 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Jadi diskon diberikan berdasarkan pembukaan Faktur Penjualan. Nah pembukaan Faktur Penjualan, terjadi pada saat unit diserahterimakan kepada konsumen.
"Sehingga besarnya diskon PPnBM yang dapat dinikmati konsumen, tergantung dari kapan peristiwa tersebut terjadi," katanya kepada kumparan.
Bila konsumen melakukan pembukaan SPK-nya masih di masa relaksasi 100 persen, tapi pembukaan Faktur Penjualannya terjadi di masa relaksasi 50 persen, maka sesuai dengan aturan, konsumen tersebut hanya akan menikmati diskon PPnBM-nya sebesar 50 persen.
ADVERTISEMENT

Ketersediaan stok unit jadi kunci

Nah, bila menelusuri, muaranya kemungkinan ada di persediaan stok unit mobil, yang juga tergantung dari kemampuan pabrik memproduksi mobil untuk memenuhi permintaan.
Sejumlah mobil Honda yang dipajang di pameran otomotif IIMS Hybrid 2021 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Jadi bila pabrik tak bisa memproduksi mobil sesuai permintaan, bisa jadi konsumen banyak yang tak bisa menikmati diskon PPnBM sesuai periodenya, bahkan bisa sama sekali tak dapat diskon PPnBM.
Ya biasanya kita menyebut itu inden --demand lebih besar daripada supply, sehingga ada antrean, dan itu adalah masalahnya. Nah ini yang sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo saat membuka IIMS hybrid 2021.
Walaupun memang ini sesuatu yang positif, menandakan industri otomotif mulai naik. Tapi bagi konsumen, ada yang bisa tak menikmati diskon PPnBM ini.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan info dari Menperin, ada kenaikan purchase order 190 persen, artinya harus inden, artinya yang memproduksi kewalahan, artinya industri otomotif sudah bangkit kembali," ucap Presiden.