Penutupan Layanan Perpanjangan SIM Dilanjutkan, Bebas Denda Sampai 29 Juni 2020

29 Mei 2020 6:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM. Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tetap berjalan di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya di tengah pemberlakuan PSBB dengan pelayanan terbatas.
ADVERTISEMENT
Satpas hanya melayani pembuatan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak. Sedangkan pengurusan perpanjangan SIM ditutup sementara.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas, Kombes Pol Singgamata, mengatakan penutupan perpanjangan SIM akan berakhir hari ini, Jumat (29/5). Ini sesuai surat telegram Kapolri Nomor ST/967/III/YAN.1.1/2020 tentang petunjuk arahan (jukrah) penutupan sementara pelayanan SIM, STNK dan BPKB.
"Sesuai jukrah memang berakhir Jumat, tapi sementara diperpanjang lagi sampai 29 Juni se-Indonesia," kata Singgamata saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (28/5).
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Singgamata menjelaskan, perpanjangan tersebut mempertimbangkan perkembangan situasi saat ini, apalagi pemerintah akan segera menerapkan tatanan new normal.
"Akan ada perkembangan terbaru sesuai kebijakan pemerintah lebih lanjut soal pelayanan regident kendaraan. Jukrah terbaru nanti akan kami keluarkan," ujarnya.
Dengan begitu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa penutupan layanan perpanjangan SIM diberikan dispensasi denda hingga 29 Juni 2020.
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Melihat pentingnya kendaraan sebagai sarana transportasi masyarakat di tengah pandemi, Singgamata memastikan tidak akan menilang SIM pengendara yang habis selama 17 Maret-29 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
"Sesuai arahan ke jajaran, selama masa dispensasi tidak ditilang, sebagai catatan tetap taat dan tertib berlalu lintas. Jangan alasan COVID-19 lalu asyik melanggar lalu lintas," ujarnya.
Terkait pelayanan di satpas, tetap akan menerapkan protokol kesehatan saat pandemi virus corona. Pembukaan dan penutupan layanan akan diserahkan kepada satuan masing-masing satpas.
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Misalnya, Satpas di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih tetap beroperasi, namun dengan aturan yang harus dipatuhi pengunjung seperti wajib pakai masker, antrean dibatasi jarak minimal 1 meter, hingga cuci tangan.
Jam operasional dibatasi Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.
"Sekarang beberapa satpas di daerah lain juga mulai buka pelayanan dengan protokol kesehatan yang ketat. Karena fokusnya menuju new normal, semua harus patuh," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.