Per 24 Januari 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bayar Parkir Lebih Mahal

6 Januari 2021 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengungkapkan, pengetatan aturan uji emisi kendaraan bermotor pribadi mulai berlaku efektif 24 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Nantinya bagi kendaraan yang tak lulus atau belum melakukan uji emisi bakal kena disinsentif, berdasarkan Pergub Nomor 66 Tahun 2020.
"Pergub ini memberikan sanksi disinsentif seperti membayar biaya parkir dengan tarif tertinggi seperti di mal atau gedung gedung parkir," tuturnya Rabu (6/1).
Tarif parkir saat ini acuannya pada Pergub nomor 179 tahun 2013. Ke depannya ada rencana untuk menata kembali aturan tersebut.
Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut, tujuannya untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, sekaligus disinsentif kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Tak cuma berlaku buat pelat B

Aturan ini berlaku tak hanya untuk kendaraan bermotor pelat B saja, tapi untuk semua yang beroperasi di lingkungan DKI Jakarta.
"Mereka (kendaraan luar Jakarta) juga punya kewajiban uji emisi, sehingga mereka mengetahui bila emisi kendaraannya, di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan," ucap Syaripudin.
ADVERTISEMENT
Terkait ambang batas emisi kendaraan, sesuai Pergub 31 tahun 2008 berikut batasannya.
1. Sepeda motor 2 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO (karbon monoksida) di bawah 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) 12.000 ppm
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
2. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
3. Motor produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
4. Mobil bensin produksi di bawah 2007, CO maksimal 3,0 persen dan HC di bawah 700 ppm
5. Mobil bensin produksi 2007 ke atas, wajib memiliki CO maksimal 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm
6. Mobil diesel produksi di bawah 2010 dengan bobot di bawah 3,5 ton, kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.
ADVERTISEMENT
7. Mobil diesel produksi 2010 ke atas berbobot di bawah 3,5 ton, kadar opasitas maksimal 40 persen
8. Mobil diesel rakitan 2010 ke bawah dengan beban kurang 3,5 ton, kadar opasitas maksimal 50 persen
9. Mobil diesel produksi 2010 ke atas dengan bobot 3,5 ton ke bawah, kadar opasitas maksimal 50 persen.