Per 7 Mei 2020, Pengendara Nekat Mudik Bisa Denda Rp 100 Juta

4 Mei 2020 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah polisi menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah polisi menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 atau virus corona. Meski begitu, masih saja ada segelintir orang yang bersiasat mengelabui petugas agar tetap bisa mudik.
ADVERTISEMENT
Caranya beragam, yang paling sering ditemukan petugas kepolisian di titik penyekatan yaitu travel gelap berpelat hitam dan angkutan barang yang disulap bisa membawa penumpang.
Pengamat Transportasi Unika, Djoko Setijowarno, mengatakan fenomena angkutan pelat hitam dan angkutan barang digunakan untuk membawa penumpang antar kota antar provinsi sudah terjadi di setiap mudik Lebaran tiba. Termasuk juga penawaran jasa mudik ilegal melalui media sosial.
"Kegiatan tersebut saat ini menjadi sorotan lantaran pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (3/5).
Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Djoko menyebut, bagi sebagian masyarakat yang bekerja di sektor informal, angkutan pelat hitam dirasa lebih efektif ketimbang menggunakan angkutan umum resmi. Padahal, lanjutnya, kedua jenis angkutan tersebut dilarang untuk dikomersialkan membawa penumpang.
ADVERTISEMENT
"Melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi Pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Pada Pasal 137 Ayat 4 beleid yang sama disebutkan mobil barang dilarang digunakan mengangkut orang, kecuali:
a. Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
b. Untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI.
c. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah.
Sementara pada Pasal 303 menyebutkan sanksi jika orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan Pasal 137 Ayat 4 dapat diganjar hukuman maksimal 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Untuk kendaraan bermotor berpelat hitam yang digunakan membawa penumpang sanksinya lebih berat lagi, yaitu berdasarkan Pasal 308 dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sanksi Aturan Larangan Mudik

Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Belum lagi, pelanggar harus siap diganjar sanksi aturan larangan mudik, yaitu denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun penjara. Ini mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sanksi tersebut akan berlaku setelah 7 hingga 31 Mei 2020. Saat ini sanksi yang diberlakukan masih berupa tindakan memutar balik kendaraan dan teguran.
Namun, jika pelanggar tertangkap di perjalanan dan daerah tujuan mudik, sanksi berupa tilang tetap diberikan untuk pengemudi dan karantina untuk penumpang sesuai protokol pencegahan COVID-19. Sebelumnya, sanksi ini sudah diterapkan pada pengemudi dan pemudik travel gelap yang diringkus di Tasikmalaya, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
"Pengendara kami tilang dengan barang bukti kendaraannya. Sambil membuat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya. Tapi tidak langsung bisa kembali ke tempat asalnya. Dikarantina selama 14 hari dulu (pengemudi dan penumpang)," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom, kepada kumparan.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.