Per Oktober Mobil LCGC Kena Pajak Emisi, Harganya Jadi Segini

16 September 2021 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil LCGC Honda Brio. Foto: dok. HPM
zoom-in-whitePerbesar
Mobil LCGC Honda Brio. Foto: dok. HPM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Per bulan depan atau tepatnya 16 Oktober 2021, mobil LCGC atau yang masuk dalam program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), sudah kena PPnBM.
ADVERTISEMENT
Ini mengacu pada aturan baru PP 73/2019 yang sepaket dengan PP 74/2021. Sebelumnya pada PP 41 tahun 2013, mobil LCGC pajak penjualan atas barang mewah nol persen.
Berikut penjelasan dalam aturannya.
Pasal 25
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari Harga Jual, merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program KBH2 dengan:
a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kilometer/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram/kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan l.2OO cc
b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
ADVERTISEMENT
Suzuki Karimun Wagon R 50th Anniversary Edition. Foto: dok. SIS

Simulasi

Ambil contoh salah satu mobil LCGC dari merek ‘X’, besaran harga jual atau nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 100 juta, maka rincian pajaknya berdasarkan pasal 25 seperti ini:
- Mencari DPP 20 persen dari harga jual
Mudah saja, tinggal kalikan angka Rp 100 juta dengan 20 persen. Dan ketemu DPP-nya yaitu Rp 20 juta.
- Menentukan PPnBM
Besaran PPnBM dalam keterangan tersebut adalah 15 persen. Sehingga untuk mendapat angka PPnBM, tinggal kalikan angka 15 persen dengan DPP Rp 20 juta. Hasilnya Rp 3 juta.
Jadi besaran pajaknya untuk mobil LCGC x harga NJKB Rp 100 juta adalah Rp 3 juta.
Cara lebih mudahnya bisa dengan mengkonversi angka Rp 3 juta, menjadi bilangan persen.
ADVERTISEMENT
Tinggal bagi saja antara Rp 3 juta dengan Rp 100 juta, ketemu hasilnya 3 persen. Nah jadi terjemahan dari pasal 25, bisa diartikan, pajak yang dikenakan untuk mobil LCGC sebesar 3 persen.
Dan bila diuji, 3 persen dikalikan Rp 100 juta, maka hasilnya sama yaitu Rp 3 juta. Jadi tak bingung-bingung lagi dengan angka 15 persen PPnBM dan 20 persen DPP.