Petaka Main HP Sambil Nyetir, Tewaskan Polisi Patwal dan Terancam Bui

31 Oktober 2021 7:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edukasi sopir truk dalam program 'Jasa Marga Tertib Lalu Lintas 2019'. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Edukasi sopir truk dalam program 'Jasa Marga Tertib Lalu Lintas 2019'. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
Pengemudi truk yang menabrak anggota Patwal Ipda Dwi Setiawan Polda Metro Jaya (PMJ), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya diduga lalai saat mengemudi, karena sambil main HP.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditahan dan kini statusnya naik menjadi tersangka," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (29/10).
Berdasarkan kesaksian kernet, sopir truk tersebut bermain ponsel saat mengemudikan kendaraan. Akibatnya sang sopir pun hilang konsentrasi dan tidak bisa mengemudi dengan sempurna.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menambahkan, kecelakaan ini terjadi pada saat sopir truk ingin menepikan kendaraannya dari lajur tiga.
Namun, tiba-tiba truk tersebut pindah ke jalur kanan dan menabrak sepeda motor korban.
Main hp sambil mengemudi Foto: Shutterstock
"Saat akan menepikan truk dari lajur ketiga tiba-tiba pindah ke lajur empat, harusnya kan maksudnya supaya minta jalan ke kiri bukan ke kanan. Jadi karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT

Terancam hukuman penjara

Argo juga mengungkapkan, sang sopir terancam hukuman 6 tahun penjara, karena terbukti lalai dalam berkendara sehingga menabrak anggota Patwal Polda Metro Jaya.
"Pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 4 karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10).
Meski begitu, polisi bisa saja menaikkan pasal pidananya ke Pasal 311, apabila sopir truk terbukti sering menggunakan ponsel saat mengemudi.
Warga melihat kondisi truk yang hancur akibat kecelakaan. Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
"Bisa saja kami naikan ke Pasal 311 kalau memang terbukti yang bersangkutan selama mengemudi sering main HP," jelas Sambodo.

Bahaya main HP saat mengemudi

Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana juga angkat bicara terkait kasus kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirinya mengatakan, menggunakan HP atau ponsel saat berkendara adalah tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum. Karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Walaupun dengan alasan kecepatan kendaraan pelan sekalipun, tetap salah. Pasalnya fokus pengemudi sudah tidak ke jalan sekitar. Karena seringkali main HP membuat pengemudi terhipnotis untuk menanggapi topik yang dibahasnya.
"Akibat fokus yang terpecah, pengemudi tidak dapat bereaksi dengan sekitarnya secara benar," ucapnya kepada kumparan.