Polda Metro Jaya: Sahur on the Road Dilarang
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kegiatan sahur on the road (SOTR ) di bulan suci Ramadhan 2021 dilarang dengan alasan apa pun. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya konflik dan mencegah kerumunan massa.
ADVERTISEMENT
"Saya tegaskan, Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road dalam bentuk apa pun," kata Sambodo kepada kumparan, belum lama ini.
Sambodo menambahkan, ia dan jajarannya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, kegiatan tersebut bisa lebih dikontrol dan masyarakat dapat memahami terkait larangan melakukan SOTR di tengah wabah pandemi.
"Nantinya untuk sementara kita akan tegur dan edukasi. Jika masih nekat, ya, nanti kita akan lakukan swab di tempat," imbuhnya.
SOTR sendiri biasanya dilakukan oleh para komunitas kendaraan bermotor. Tak sedikit pula para peserta SOTR menggunakan knalpot racing atau bising saat melakukan kegiatan tersebut.
Bagi yang masih nekat menggelar SOTR di tengah pandemi COVID-19, apalagi menggunakan knalpot bising polisi tak akan kompromi untuk melakukan denda tilang.
ADVERTISEMENT
"Motor sudah banyak kok yang kita tilang karena menggunakan knalpot racing, mobil memang belum banyak tapi tetap kita tindak," ungkapnya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan kontrol terorganisir sebagai respons munculnya fenomena SOTR.
"Mungkin setiap malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di subuh atau di pagi hari. Dari jam 12 malam sampai jam 5 pagi sebagai masa transisi untuk mengontrol fenomena sahur on the road yang tidak lama lagi akan datang," jelasnya.