Polisi akan Cabut SIM Pengemudi yang Lawan Arus dan Tabrak 2 Mobil di Tol JORR

28 November 2021 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil yang terlibat kecelakaan di ruas tol JORR Cakung KM 53+500 arah Cikunir. Foto: Dok. PMJ
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang terlibat kecelakaan di ruas tol JORR Cakung KM 53+500 arah Cikunir. Foto: Dok. PMJ
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo memastikan akan mengajukan pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM kepada pengendara Mercy yang melawan arus di tol JORR dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (27/11/2021).
ADVERTISEMENT
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Sambodo saat dihubungi kumparan pada Minggu (28/11/2021).
“Kami juga akan ajukan pencabutan SIM pengemudi tersebut ke pengadilan,” ucap Sambodo.
Adanya wacana pencabutan SIM itu, tentunya bukan semata-mata karena pengemudi tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Melainkan juga karena kondisi dan usia dari pengemudi itu sendiri.
Kecelakaan mobil lawan arah di Tol Cakung arah Cikunir, Sabtu (27/11). Foto: Twitter/@PTJASAMARGA

Berusia 66 tahun dan mengidap demensia

Ya, berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, pengemudi bernama Mochtar Saleh Dhira itu diketahui telah berusia 66 tahun.
Tidak hanya itu, pengemudi tersebut belakangan juga diketahui memiliki riwayat demensia atau pikun. Sehingga tak menyadari saat melawan arus di tol JORR.
“Sementara dugaan info awal yang bersangkutan dalam kondisi demensia (pikun),” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
ADVERTISEMENT
Dengan usia dan kondisi tersebut, tentu sudah tidak ideal untuk pengemudi tersebut tetap mengemudi di jalan raya.
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock

Tetap diberikan sanksi lain

Kendati mengidap demensia atau pikun, Kepolisian mengaku akan tetap memberikan berbagai sanksi kepada pengemudi tersebut. Sanksi ini tentu di luar wacana pencabutan SIM.
“Tetap akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Sambodo.
Sayangnya Sambodo belum mau merinci apa saja sanksi atau hukuman yang bisa dikenakan pada pengemudi Mercy tersebut. Namun bila mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, setidaknya ada 5 Pasal yang bisa dikenakan terkait pelanggaran melawan arus, mengemudi secara berbahaya, dan tidak membawa SIM serta STNK.
Kelima Pasal tersebut, yaitu Pasal 283, Pasal 287 Ayat 1, Pasal 288 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 310. Sanksi terberatnya, yakni pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
***