Polisi Bakal Tilang Pesepeda, Ini Aturan dan Sanksinya

31 Mei 2021 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengguna sepeda nakal akan kena tilang polisi. Pasalnya aksi oknum pengguna sepeda khususnya road bike kian menjadi sorotan. Ya khususnya soal penggunaan jalan raya sembarangan.
ADVERTISEMENT
Ini membahayakan, karena bisa memicu kecelakaan fatal. Menanggapi hal tersebut, polisi angkat suara. Mereka akan menindak tegas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, tengah menyiapkan jalur khusus road bike. Jika jalur sudah beroperasi penuh, pihaknya akan melakukan penindakan.
"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).

Lalu apa dasar hukum tilang sepeda tersebut?

Iya ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyinya.
Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa
Pasal 299
Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
ADVERTISEMENT
Pasal 122 sendiri isinya:
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain
c. Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
Jadi cukup jelas ya.