Polisi Bakal Tilang Pesepeda, Ini Aturan dan Sanksinya
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ini membahayakan, karena bisa memicu kecelakaan fatal. Menanggapi hal tersebut, polisi angkat suara. Mereka akan menindak tegas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, tengah menyiapkan jalur khusus road bike. Jika jalur sudah beroperasi penuh, pihaknya akan melakukan penindakan.
"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).
Lalu apa dasar hukum tilang sepeda tersebut?
Iya ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyinya.
Pasal 299
Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
ADVERTISEMENT
Pasal 122 sendiri isinya:
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain
c. Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
Jadi cukup jelas ya.