Polisi Gelar Operasi Zebra 2020, Mulai 26 Oktober

23 Oktober 2020 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian Sat Lantas Polresta Bandar Lampung melakukan Operasi Zebra Krakatau 2019. Foto: ANTARA FOTO/ Ardiasyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian Sat Lantas Polresta Bandar Lampung melakukan Operasi Zebra Krakatau 2019. Foto: ANTARA FOTO/ Ardiasyah
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggeral Operasi Zebra 2020. Kegiatan tersebut akan dilakukan selama dua pekan.
ADVERTISEMENT
"Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti mengutip NTMC, Kamis (22/10).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
Tambah Sambodo, tindakan yang akan diterapkan bersifat preemtif dan preventif. Artinya selama operasi berlangsung menitik beratkan pada sosilasisasi dan tindak pencegahan pelanggaran lalu lintas.
"Operasi kali ini lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikn masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum," lanjutnya.
Operasi Zebra Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Tetap menindak pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra 2020

Kendati demikian, para pelanggar yang dinilai membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, tetap akan ditindak polisi. Fokus utamanya pada 3 jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan.
"Untuk sanksi tindak akan kami berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," imbuh Sambodo.
ADVERTISEMENT
Para pelanggar akan dikenakan pidana atau denda sesuai pada pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Misalnya tidak menggunakan helm SNI baik pengendara maupun pemboncengnya, sesuai pasal 291 terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kemudian pelanggaran perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, dan melawan arus, siap-siap dikenakan pasal 287 ayat 1 dan 2.
Operasi Zebra Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Maka biasakan sebelum berkendara pastikan selalu membawa SIM dan STNK. Tak lupa, pastikan selain Anda, pembonceng juga wajib menggunakan helm.
ADVERTISEMENT