Polisi Jawab Soal Kelanjutan SIM C1 dan C2, Kapan Berlaku?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol. Jati menuturkan penggolongan SIM menjadi 3 memang belum diberlakukan.
Regulasi SIM masih mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Perkap 9 tentang SIM dalam revisi," ucap Jati saat dihubungi kumparan, Sabtu (28/11).
Rencana ini sebenarnya sudah jadi isu sejak 2016 lalu. Namun belum terealisasi hingga sekarang.
Berdasarkan lama resmi NTMC Polri 3 golongan SIM akan disiapkan adalah:
Saat ditanya kapan revisi tersebut bakal dirampungkan, Jati enggan memberikan informasi waktu detailnya. Hanya saja, dia mengatakan aturan baru soal SIM menjadi 3 jenis, masih menunggu diteken oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham).
ADVERTISEMENT
"Sistem ujian dalam kajian penyempurnaan," ungkapnya.
Sudah diatur lewat PP Nomor 60 PNBP SIM
Jati bilang, SIM C yang akan digolongkan menjadi 3 jenis sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 60 Tahun 2016.
"Sudah diatur dalam PP Nomor 60 tentang PNBP SIM," kata Jati.
Seperti diinformasikan kumparan sebelumnya, PP ini mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di situ memang jelas tertulis soal biaya pembuatan SIM C, C1, dan C2.
Dari lampiran tersebut pembuatan SIM C1 dan C2 sama-sama dihargai Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu.
Adapun untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni Rp 75 ribu.
ADVERTISEMENT
Jika nanti resmi berlaku, bisa diartikan bahwa, pemilik SIM C2 tak perlu mengantongi SIM C atau C1 karena secara pengetesan sudah melewati ketentuan level SIM C dan C1. Sementara untuk SIM C1 jika ingin memiliki SIM C2 perlu mengendarai dan memahami motor kubikasi di atas 500 cc.