Polisi Tindak Pemotor yang Neduh di Bawah JPO, Segini Denda Tilangnya

27 Oktober 2020 6:57 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jalan Gatot Subroto ketika dilanda hujan, pengendara motor berteduh di bawah JPO menyebabkan arus lalu lintas sedikit tersendat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan Gatot Subroto ketika dilanda hujan, pengendara motor berteduh di bawah JPO menyebabkan arus lalu lintas sedikit tersendat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah pemotor kerap memanfaatkan kolong Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), underpass, serta flyover sebagai tempat berteduh di kala hujan. Hanya saja, tindakan ini ternyata dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata Fahri, berhenti di bawah JPO, underpass atau flyover saat hujan deras, diperbolehkan. Asalkan hanya dimanfaatkan untuk mengenakan perlengkapan jas hujan, bukan berteduh.
Sejumlah pengendara motor memakai jas hujan saat berteduh di bawah kolong flyover Tol Becakayu, Bekasi, Jumat (21/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun, aturan yang melarang hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 4. Berikut isi lengkapnya.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
Sejumlah pengendara motor berteduh di underpass saat hujan Foto: dok. Istimewa

Besaran denda berteduh di bawah JPO, Underpass, dan Flyover

Bagi pengendara motor yang nekat berteduh di bawah JPO, underpass, dan flyover saat hujan deras, akan ditindak sesuai dengan ketentuan pidana yang tertuang pada Pasal 287 Ayat 3. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jadi, bagi Anda yang hendak berpergian menggunakan sepeda motor, sebaiknya pastikan selalu membawa jas hujan, serta perlengkapan berkendara lainnya di musim hujan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)