Potongan Pajak di Atas 100 Persen Buat R&D Otomotif Siap Diberikan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan aturan berupa Peraturan Pemerintah mengenai pengurangan pajak di atas 100 persen --atau super deduction tax, termasuk untuk sektor otomotif akan terbit awal pekan depan.
ADVERTISEMENT
Fasilitas tersebut diberikan buat pabrikan yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang/R&D) untuk menghasilkan inovasi.
“Seperti untuk kendaraan bermotor diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya, dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar,” ujarnya seperti dikutip dari laman Sekertaris Kabinet Republik Indonesia, Kamis (20/6).
Ini merupakan terobosan pemerintah untuk meraih investasi, dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Salah satu yang dilakukan adalah segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengungkapkan sambutan positifnya.
Dirinya menyebut payung hukum ini sebagai salah satu yang ditunggu-tunggu. Pasalnya Indonesia harus menjadi negara yang bisa mandiri dalam berinovasi, apalagi terkait dengan disrupsi industri otomotif yang mulai beranjak ke elektrifikasi.
“Dorongan pemerintah itu penting, supaya Indonesia bisa ikut dalam tren dunia seperti salah satunya di kendaraan listrik. Jangan sampai ke depannya kita hanya menjadi pasar saja,” ucapnya kepada kumparan, Rabu (20/6).
ADVERTISEMENT
Namun ketika ditanyakan ada berapa pabrikan otomotif, yang sekiranya sudah ada rencana untuk investasi, Nangoi tak memberikan jawabannya.
Sejauh ini, pabrikan otomotif yang sudah gelontorkan investasi di sektor R&D baru Daihatsu saja. Fasilitas R&D otomotif pertama itu, mulai beroperasi pada April 2017 lalu, dan investasi yang digelontorkan mencapai Rp 1 triliunan.