news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPKM Darurat, Diler dan Bengkel Resmi Sepeda Motor Siap Ikuti Aturan Pemerintah

2 Juli 2021 17:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli di Istana, Kamis (1/7/2021). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli di Istana, Kamis (1/7/2021). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan aturan PPKM darurat di 6 provinsi dan 44 kabupaten (Jawa dan Bali) pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini diharapkan bisa menekan dan mengatasi lonjakan kasus corona yang terjadi beberapa hari terakhir di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sejumlah ketentuan pembatasan aktivitas terkait PPKM Darurat telah diatur. Salah satunya menerapkan kebijakan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non essential. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi yang juga ditunjuk sebagai komandan PPKM darurat Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non essential, itu 100 persen work from home" jelas Luhut lewat konferensi pers secara langsung lewat kanal Youtube Setpres, Kamis (1/7).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi food estate di Desa Bentuk Jaya (A5), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (6/4). Foto: Kementan RI
Luhut juga menegaskan semua aturan yang sudah disiapkan ini adalah hal yang paling maksimal, sudah dilaporkan kepada Presiden, dan mendapat persetujuan. Eksekusi di lapangan akan dilakukan dengan tegas dan terukur.
Lalu bagaimana dengan aktivitas serta layanan diler dan bengkel resmi dari merek otomotif roda dua di Tanah Air selama penerapan aturan PPKM darurat?
Suzuki Bandit 150 Foto: Gesit Prayogi/kumparanOTO
2Wheels Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Yohan Yahya mengatakan, pada dasarnya Suzuki akan mengikuti semua aturan yang diberlakukan pemerintah. Namun pihaknya masih mengkaji aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami masih mempelajarinya, mengingat aktivitas servis akan dibutuhkan oleh semua konsumen Suzuki. Misalnya bagi kendaraan dinas yang juga harus diperbaiki," kata Yohan kepada kumparan.
Meski nantinya layanan bengkel servis juga harus tutup, Yohan mengatakan akan menyusun rencana atau program servis kunjungan ke rumah konsumen.
"Ya ini salah satu alternatif yang harus kita diskusikan lebih dulu. Intinya mengupayakan yang terbaik buat konsumen," katanya.
Servis motor Foto: dok. AHM
Hal yang sama juga diungkapkan oleh General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin, Pihaknya mengatakan akan mengatur operasional diler sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Tentu kita akan ikuti arahan pemerintah. Namun detail lengkapnya belum bisa di-share," kata Muhib, panggilan karibnya
Diler Kawasaki Motor Indonesia Foto: KMI
Sementara itu, Head Sales and Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), Michael C. Tanadhi mengatakan, kemungkinan seluruh layanan diler dan bengkel akan tutup untuk mendukung program pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Sepertinya akan tutup ya (diler dan bengkel). Tapi saya masih berharap dengan diler di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, paling tidak harapannya masih bisa distribusi ke sana," jelas Michael.
Ilustrasi mekanik Kawasaki. dok: kumparan
Kemungkinan program servis kunjungan ke rumah konsumen juga akan dilakukan. Namun untuk detail cara dan prosedurnya, Michael mengatakan masih perlu dibahas lebih lanjut.
"Rasanya sih di minggu pertama pasti kita break dan enggak mungkin akan operasi. Ini sangat berisiko juga, untuk yang membutuhkan sparepart mungkin bisa masih bisa tapi untuk servis kita lihat nanti saja," jelasnya.

Aturan soal WFH dan WFO PPKM darurat

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melambaikan tangan ke arah Ketua KPK Firli Bahuri usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022 di Gedung KPK, Selasa (13/4). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dari salinan aturan PPKM darurat yang kumparan terima dijelaskan, sektor essential wajib diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Berikut detailnya:
ADVERTISEMENT
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).