Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kalau dari kami akan selalu hormati keputusan pemerintah. Kemudian sampai sekarang kayaknya (PPN naik) belum resmi, intinya kita hormati ikut ke pemerintah," buka Henry kepada kumparan pekan ini.
Lebih lanjut, dirinya belum bisa mengungkapkan apakah kebijakan tarif PPN baru menjadi 12 persen tahun 2025 akan langsung berdampak signifikan terhadap aktivitas bisnis Toyota. Henry menyebut, lebih memilih untuk mengamati situasi terlebih dahulu.
"Namun kalau kita lihat mungkin ada dampak apa tidak ke market, ya mungkin ada dampak juga gitu. Kita juga masih pikirkan kira-kira dampaknya akan seperti apa," imbuhnya.
Diakuinya, Toyota hingga kini belum ancang-ancang akan menerapkan strategi khusus untuk menghadapi rencana kenaikan PPN tersebut. Jelasnya, TAM akan berusaha menyediakan produk sesuai kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita juga mungkin akan ada program maupun juga ada aktivitas-aktivitas yang bisa membuat customer itu lebih mudah memiliki kendaraan," kata Henry.
Ia juga tak menampik, bila kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah diimplementasikan akan berdampak pada harga, terutama pada sektor otomotif seperti penjualan mobil. Namun Henry bilang, perlu adanya kajian lebih dalam soal itu.
Jadi tentu saja ini akan memberikan dampak, cuma kita mesti pelajari dampaknya seperti apa terhadap kemampuan customer untuk membeli mobil gitu. Itu yang kita juga sedang pelajari. Apakah akan ada dampaknya, apakah signifikan atau tidak gitu," pungkasnya.
Henry berharap, jika pemerintah pada akhirnya resmi menetapkan aturan PPN baru menjadi 12 persen, hal itu turut ditunjang dengan kebijakan-kebijakan lainnya agar perekonomian masyarakat bisa tetap tumbuh. Termasuk soal daya beli.
ADVERTISEMENT
Rencana pemerintah dongkrak tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pernyataan dari Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Muhammad Kholid mengenai kepastian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
Dalam rapat tersebut, Kholid menilai keputusan PPN 12 persen pada 2025 akan memukul daya beli masyarakat. Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan kebijakan PPN 12 persen ini akan dijalankan, namun perlu persiapan yang matang.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani.
Kebijakan terkait dengan peraturan perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah dilakukan pembahasan bersama Komisi XI DPR sebelumnya.
ADVERTISEMENT
***