PPnBM dan BBnKB Nol Persen, Harga Mobil LCGC Bisa Cuma Rp 90 Jutaan

23 September 2020 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa unit test New Daihatsu Sigra terpakir di Stasiun Kereta Api Bandung. Foto: Daihatsu
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa unit test New Daihatsu Sigra terpakir di Stasiun Kereta Api Bandung. Foto: Daihatsu
ADVERTISEMENT
Wacana pajak mobil baru nol persen, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Ini diharap mampu menstimulus industri otomotif.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebut, pembebasan pajak mobil baru diharapkan mampu merangsang daya beli konsumen.
Berdasarkan perhitungannya, harga bisa lebih rendah 30-40 persen dibandingkan harga saat ini. Namun, penurunan tersebut bisa didapat bila instrumen pajak seperti PPN, PPnBM, BBN KB dan PKB, nol persen.

Simulasi PPnBM dan BBNKB nol persen

Nah, kumparan coba menghitung sejumlah harga mobil baru ketika sejumlah pajak direlaksasi menjadi nol persen.
Honda Brio Satya. Foto: dok. HPM
Hanya saja instrumen yang diambil hanya PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Ini realistis, karena akan sulit bila keempat instrumen tersebut dipangkas habis. Paling tidak pembeli hanya menanggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah juga masih butuh pemasukan.
ADVERTISEMENT

Harga mobil LCGC bisa jadi Rp 90 jutaan

Contohnya kita unit yang paling murah dari semua model, Daihatsu Ayla 1.0 D M/T. Berapa harga yang bisa didapat konsumen bila PPnBM dan BBNKB-nya dipangkas?
Harga OTR Ayla 1.0 D M/T saat ini Rp 102.150.000. Model ini, berdasarkan Permendagri Nomor 8/2020, punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 74.000.000 dan koefisien bobot 1,050. Dan didapat DPP-nya (dasar pengenaan pajak) Rp 77.700.000 (NJKB x koefisien bobot).
Hitung PPnBM Tarif PPnBM (LCGC 0 persen) x DPP 0 persen (lihat tabel) x (Rp 74.000.000 x 1,050) 0 % x Rp 77.700.000 Hasilnya Rp 0
Hitung BBNKB Tarif BBNKB Penyerahan I x DPP 12,5 persen (DKI Jakarta) x (Rp 74.000.000 x 1,050) 12,5 persen x Rp 77.700.000 Hasilnya Rp 9.712.500
ADVERTISEMENT
Totalnya PPnBM dan BBNKB; Rp 0 + Rp 9.712.500 = Rp 9.712.500
Jadi harga Ayla 1.0 D M/T dengan harga OTR saat ini Rp 102.150.000, bila dikurangi Rp 9.712.500 bisa menjadi Rp 92.437.500
Lalu bagaimana dengan mobil LCGC lainnya? Di sini kumparan hanya mengambil tipe terendah dan tertinggi saja dari tiap model.
Berikut lengkapnya: