PSBB Bodebek Diperpanjang, Ini Denda dan Sanksi Pengendara Mobil dan Motor Nakal

15 Mei 2020 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan spanduk dan rambu-rambu jalan jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan spanduk dan rambu-rambu jalan jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Ini dilakukan untuk menuntaskan penurunan angka kematian dan kenaikan pasien sembuh dari infeksi virus corona.
ADVERTISEMENT
"Kemudian Bodebek kami izinkan melanjutkan PSBB mengikuti DKI sampai tanggal 20-an Mei kemudian setelah itu kita evaluasi karena Bodebek dikecualikan karena mengalami kekhususan klaster Jakarta," kata Ridwan Kamil melalui keterangannya, Selasa (12/5)
Dalam PSBB tahap ketiga ini, penerapan sanksi pelanggar lebih tegas. Sebagai payung hukum, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan Pergub Nomor 40 Tahun 2020 yang mengatur pedoman sanksi bagi pelanggar PSBB di Bodebek.
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Penerapan sanksi dan denda ini disesuaikan dengan kebijakan di daerah masing-masing. Khusus di Bogor, akan ada sosialisasi sanksi selama 3 hari pertama.
"Sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2020, berlaku selama masa PSBB, di Bogor 3 hari sosialisasi. Penerapan sanksi efektif akan dilaksanakan mulai hari sabtu," kata Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, kepada kumparan, Kamis (15/5).
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dibahas dalam Pergub tersebut yaitu sanksi dan denda untuk pengemudi kendaraan pribadi, baik motor dan mobil, yang tertuang pada Pasal 13 dan Pasal 14.
Secara umum, aturan sanksi dan denda pengemudi yang melanggar PSBB Bodebek tidak berbeda dengan aturan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang berlaku di Jakarta. Berikut penjelasannya.
Sanksi dan Denda Pengemudi Mobil
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pengemudi mobil pribadi yang tidak mematuhi aturan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp 500 ribu hingga paling banyak Rp 1 juta.
Lalu, ada sanksi lain berupa kerja sosial untuk membersihkan saranan fasilitas umum. Tak hanya itu, mobil pelanggar juga akan diderek ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat selama 3 hari.
ADVERTISEMENT
Sanksi dan Denda Pengendara Motor
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Bagi pengemudi sepeda motor pribadi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker diganjar sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
Sama seperti sanksi pengendara mobil, pemotor juga dijatuhi sanksi kerja sosial membersiihkan sarana fasilitas umum, dan kendaraan juga diderek ke kantor kelurahan atau kecamatan selama 3 hari.
Namun, ada pengecualian pemotor yang bebas dari denda dan sanksi, dengan ketentuan:
- Berboncengan dengan penumpang yang memiliki alamat sama dengan bukti alamat pada KTP.
- Berboncengan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penganggualangan penyebaran COVID-19.
- Berboncengan dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Aturan Penderekan
Khusus untuk penderekan mobil dan motor, Petugas Polisi Pamong Praja tidak bertanggung jawab atau kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
ADVERTISEMENT
Setelah penderekan dilakukan, petugas Satpol PP menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemilik kendaraan dalam waktu 1x24 jam untuk mengambil kendaraannya.
Lebih lanjut, jika pelanggar tidak mengambil kendaraan dalam kurun waktu 3 hari, maka kendaraan akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor perangkat daerah yang menangani bidang perhubungan di provinsi atau kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.