PSBB Jakarta, Bayar Pajak dan Pengesahan STNK 5 Tahun Tetap Datang ke Samsat?

18 September 2020 8:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama kondisi pandemi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, pembayaran pajak tahunan kendaraan dianjurkan secara online. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan dan mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Tapi bagaimana dengan perpanjangan atau pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dilakukan lima tahun sekali? Selama pandemi dan pemberlakuan PSBB, apakah ada dispensasi atau kemudahan bisa dilakukan lewat daring juga?
Antrian pembayaran STNK di kantor Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Khusus hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menjelaskan pemilik kendaraan atau wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat.
"Pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan (online), karena membutuhkan cek fisik kendaraan, maka kendaraan yang didaftarkan harus ikut dibawa," jelas Martinus saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat. Foto: dok. Istimewa
Pemeriksaan secara fisik kendaraan bermotor untuk mencocokkan dengan tanda bukti pendaftaran atau legislasi, sekaligus bukti identifikasi. ini mengacu Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Kendaraan Bermotor. Lebih lanjut pada Ayat 2, dijelaskan pula pemeriksaan fisik kendaraan meliputi:
ADVERTISEMENT
a. Aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan kendaraan bermotor, paling sedikit terdiri atas:
1. Karoseri/rancang bangun sesuai peruntukkan
2. Lampu-lampu
3. Kaca spion
4. Kondisi ban
5. Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang
6. Panel kontrol, dan
7. Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda 4 atau lebih
b. Aspek identitas kendaraan yang paling rendah meliputi:
1. Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor, dan
2. Menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kendati demikian, Martinus memastikan segala kegiatan di kantor Samsat terus merealisasikan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat bisa lebih tenang saat memperpanjang masa berlaku STNK, beserta pembayaran pajak tahunan kendaraannya.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menerapkan protokol kesehatan sejak awal pandemi. Jadi ada alat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, juga pengecekan suhu tubuh, sampai tanda garis di dalam ruangan supaya orang bisa menjaga jarak," jelasnya lagi.
Ilustrasi pemeriksaan kepada wajib pajak sebelum masuk ke gedung TMMIN. Foto: Istimewa

Bayar pajak dan pengesahan tahunan STNK lebih baik secara online

Selebihnya untuk pembayaran pajak tahunan tanpa pengesahan STNK, Martinus mengimbau agar dilakukan secara daring, selain lebih mudah dan cepat juga menjadi upaya pencegahan penularan virus di luar rumah.
"Masyarakat bisa memanfaatkan beragam layanan pembayaran pajak misalnya melalui Samolnas, atau aplikasi sektoral seperti di DKI Jakarta e-Samsat, Jawa Barat dengan Sambara, Banten dengan Sambat dan lainnya," tuntasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT