PSBB Jakarta, Mobil Pribadi Boleh Diisi Penuh, Ini Syaratnya

14 September 2020 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat resmi diberlakukan kembali di DKI Jakarta mulai hari ini (14/9) hingga 2 minggu ke depan.
ADVERTISEMENT
Sama seperti PSBB Ketat yang dilakukan pada awal pandemi COVID-19 lalu, pada PSBB Ketat kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan aturan kapasitas mobil pribadi di Ibukota.
Bedanya, bila pada PSBB Ketat lalu seluruh mobil pribadi dilarang diisi penuh. Kali ini diperbolehkan diisi penuh selama seluruh penumpang dan pengemudi di dalamnya memiliki alamat KTP yang sama.
Sementara bagi Anda yang tidak tinggal 1 rumah atau tidak memiliki alamat KTP yang sama, maka kapasitas mobil pribadi tersebut tidak diperbolehkan diisi penuh.
"Tetapi bila tidak satu domisili, maka harus diikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," tambah Anies.
Mengenakan masker saat liburan menggunakan kendaraan pribadi Foto: Shutter stock
Itu artinya, bagi Anda yang menggunakan mobil 2 baris, maka boleh diisi maksimal 4 orang dengan rincian 2 orang per barisnya. Pun bagi mobil 3 baris, maka boleh diisi 6 orang dengan rincian 2 orang per barisnya.
ADVERTISEMENT
Aturan itu jelas jauh lebih longgar dibandingkan pada PSBB Ketat awal pandemi COVID-19 lalu. Saat itu, setiap mobil pribadi diperbolehkan diisi maksimal 50 persen, dengan rincian maksimal 3 orang bagi mobil 2 baris dan maksimal 4 orang bagi mobil 3 baris.
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
Adapun, seluruh aturan terkait kapasitas duduk mobil pribadi tersebut, termuat dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 4 Poin E tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta, berikut bunyinya.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Mengenakan masker saat liburan menggunakan kendaraan pribadi Foto: Shutter stock

Wajib pakai masker saat berpergian selama PSBB Ketat

Meskipun aturan kapasitas mobil pribadi kali ini tidak seketat seperti PSBB awal pandemi COVID-19, masyarakat tetap diimbau mematuhi berbagai aturan dan protokol kesehatan saat sedang berpergian dengan mobil pribadi.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta, Pasal 18 Ayat 4 Poin b, c, dan d, berikut lengkapnya.
Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)