PSBB Ketat di Jakarta, Apakah Tilang Elektronik Masih Berlaku?

10 September 2020 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat yang dimulai pada 14 September 2020 nanti, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga berfokus pada pengendalian transportasi, salah satunya peniadaan kembali sistem ganjil genap. Lalu bagaimana dengan sistem tilang elektronik, apakah turut ditiadakan?
ADVERTISEMENT
Menjawab ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik tetap berlaku di masa PSBB Total.
"Sistem ETLE tetap berlaku, karena pelanggaran yang ditindak oleh ETLE kan banyak. Bukan hanya ganjil genap," kata Sambodo saat dihubungi kumparan, Kamis (10/9).
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Artinya segala pelanggaran kecuali ganjil genap yang terbidik kamera pengawas akan ditindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
"Kalau nanti gage tidak berlaku maka ETLE tetap berlaku, kecuali untuk pelanggaran gage," Sambodo kembali menjelaskan.
Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada April lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona. Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB Transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem gage pada 24 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT

Pelanggaran yang bakal tindak ETLE

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sementara itu, bicara target pelanggaran, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan akan mengacu pada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut ini penjelasannya:

1. Tidak Pakai Helm

Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

2. Menggunakan Gawai

Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.

5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kini DKI Jakarta sudah memiliki 57 kamera tilang elektronik yang disebar di lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona