PSBB Ketat Jakarta Berlaku Lagi, Masih Bisa Naik Ojek Online?

11 Januari 2021 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB ketat sepanjang 11-25 Januari 2021. Beberapa kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk soal transportasi.
ADVERTISEMENT
"Kami memutuskan untuk menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB hingga 25 Januari 2021," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).
Sebagai payung hukumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, yang diatur selanjutnya pada Keputusan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.
Aktivitas pekerja kantoran selain sektor yang dikecualikan, work from home (WFH) sebesar 75 persen, sedangkan work from office (WFO) 25 persen.
Pemberlakuan dan pembatasan aktivitas luar rumah pada waktu PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Lantas yang masih harus mobilitas, apakah bisa memanfaatkan moda transportasi ojek online?
Tertulis dalam Pergub Jakarta nomor 3/2021, ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun perlu mematuhi aturan protokol pencegahan COVID-19.
Berikut kutipan lengkapnya.
Bagian Keempat
Perlindungan Kesehatan Masyarakat pada Transportasi Umum Pasal 24
ADVERTISEMENT
(3) Terhadap ojek online dan ojek pangkalan, pelaksanaan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 meliputi: a. diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19; b. dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang; c. wajib menjaga jarak antara pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 m (satu meter); dan d. terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Adapun, pemberlakukan PSBB Jakarta jilid III ini menyusul arahan Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021.
Anies mendukung upaya pemerintah tersebut. Sebab, sinergi pemerintah menjadi salah satu upaya yang efektif dalam mengendalikan persebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT