Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
PSBB Ketat Jakarta, Ini Aturan Bawa Penumpang Kendaraan Pribadi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu yang jadi perhatian Anies adalah soal ketentuan batas angkut penumpang di kendaraan pribadi. Sejatinya mobil pribadi tak dilarang keluar atau masuk DKI Jakarta.
"Kendaraan pribadi bisa bepergian seperti biasa, tapi harus ada physical distancing. Artinya jumlah penumpang per kendaraan supaya dibatasi, tapi secara umum kendaraan pribadi tak dilarang," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring, Selasa (7/4).
Merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona (COVID-19 ) di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.
Aturan tersebut kemudian dipertajam dengan petunjuk teknis konfigurasi duduk penumpang sesuai jenis kendaraan pribadi yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
ADVERTISEMENT
Konfigurasi tempat duduk kendaraan pribadi selama PSBB
Dalam surat keputusan tersebut, dengan jelas mengatur pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi sebagai berikut:
1. Mobil penumpang berkursi 2 baris
2. Mobil penumpang berkursi 3 baris
3. Mobil penumpang berkursi 4 baris
6 orang
4. Sepeda motor pribadi
ADVERTISEMENT
5. Sepeda motor ojek online
6. Sepeda
Yang melanggar siap-siap didenda
Perlu diingat peraturan yang dijelaskan dalam SK tersebut bersifat mengikat. Artinya ada sanksi jika kedapatan melanggar.
Soal sanksi dan dendanya mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,".
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona