PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku di Jakarta

26 Oktober 2020 5:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB Transisi Jakarta hingga 8 November 2020. Keputusan ini ditempuh untuk menekan lonjakan kasus corona di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kami kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (25/10).
Di masa perpanjangan PSBB ini, khusus untuk sistem pembatasan kendaraan lewat ganjil genap ternyata masih ditiadakan.
Rambu perbatasan kawasan ganjil-genap terpasang di Kawasan Matraman Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan selama perpanjangan PSBB transisi, pihaknya dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta akan tetap melakukan evaluasi menyoal pelaksanaan ganjil genap.
"Sistem ganjil genap tetap ditiadakan dan belum berlaku selama PSBB Transisi hingga 8 November 2020," kata Sambodo lewat pesan singkat kepada kumparan, Minggu (25/10).
Suasana di Stasiun KRL Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Ajeng DInar Ulfiana/REUTERS
Sebelumnya Sambodo pernah menjelaskan alasan mengapa sistem ganjil genap masih belum diberlakukan. Menurutnya, jika ganjil genap diberlakukan saat situasi COVID-19 belum terkendali, dikhawatirkan akan ada banyak pengendara yang beralih menggunakan angkutan umum.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang berusaha menjaga physical distancing di public transportation. Nah, mungkin kalau dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum. Jadi demand-nya akan menjadi tinggi," terangnya.

Evaluasi pelaksanaan ganjil genap

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan keterangan pers. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Untuk diketahui sistem ganjil genap adalah produk atau rancangan dari pemerintah daerah. Artinya, yang memiliki kewenangan menyoal ini adalah gubernur lewat perangkat Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya masih terus berkoordinasi dan memantau perkembangan situasi arus lalu lintas di masa transisi PSBB.
"Hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depannya," kata Syafrin belum lama ini.

Tilang elektronik tetap berlaku

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Meski ganjil genap belum diberlakukan, tilang berbasis elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jakarta masih beroperasi.
ADVERTISEMENT
"ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya pelanggaran ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap," kata Sambodo.
Adapun untuk pelanggaran lalu lintas yang akan terbidik kamera mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti tak menggunakan helm bagi pemotor, bermain gawai sambil berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, pelat nomor palsu, tak menggunakan sabuk pengaman, dan yang lainnya.