PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku di Jakarta

7 Desember 2020 7:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta masih masih belum memberlakukan sistem ganjil genap per Senin (7/13). Demikian disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
ADVERTISEMENT
"Untuk sistem ganjil genap belum berlaku," kata Fahri saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (6/12).
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Dia mengatakan, upaya meniadakan ganjil genap sebagai respons diperpanjang masanya PSBB Transisi Jakarta dari Hingga 21 Desember 2020.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB Transisi karena pertimbangan kondisi penularan corona di Jakarta.
Sementara itu, saat ditanya kapan Jakarta akan diberlakukan kembali sistem ganjil genap, Fahri mengatakan bahwa pihak kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta masih terus mengevaluasi kondisi terkini, baik penyebaran corona dan kondisi lalu lintas.
Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian KRL di Jakarta, Senin (14/6/2020). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Upaya menonaktifkan ganjil genap, lanjut Fahri, juga untuk meminimalisir penularan corona. Musababnya, jika ganjil genap diaktifkan, maka pengendara dengan pelat tertentu akan menyiasati mobilitasnya dengan menggunakan transportasi umum.
ADVERTISEMENT
"Kami akan evaluasi terus , karena yang dikhawatirkan apabila diterapkan ganjil genap akan menimbulkan cluster di angkutan umum," lanjut dia.

Tilang elektronik beroperasi seperti biasa

Salah satu kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Meski sistem ganjil genap masih absen hingga saat ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo Sambodo mengingatkan bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) masih berlaku.
"ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya pelanggaran ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap," kata dia.
Menyoal pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti tak menggunakan helm bagi pemotor, bermain gawai sambil berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, pelat nomor palsu, tak menggunakan sabuk pengaman, dan yang lainnya.
ADVERTISEMENT