PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Masih Belum Diberlakukan di Jakarta

23 November 2020 7:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Transisi hingga 6 Desember 2020 mendatang. Hal ini ditempuh lantaran angka penyebaran corona di Jakarta dinilai masih tinggi.
ADVERTISEMENT
"Dengan mempertimbangkan kondisi terkini, diputuskan untuk melanjutkan PSBB transisi sampai 6 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (22/11).
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dari keputusan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta masih belum diberlakukan.
"Besok hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap masih belum diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ, AKBP Fahri Siregar, Minggu (22/11).
Sejumlah penumpang KRL pada Senin (31/8). Foto: PT KCI
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pernah menjelaskan, alasan belum diberlakukannya ganjil genap agar menghindari kerumunan masyarakat di transportasi umum yang bisa memicu terjadinya cluster virus corona.
"Kita sedang berusaha menjaga physical distancing di public transportation. Nah, mungkin kalau dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum. Jadi demand-nya akan menjadi tinggi," kata Sambodo belum lama ini.
ADVERTISEMENT

Catat, tilang elektronik masih aktif

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kendati sistem ganjil genap masih absen hingga saat ini, Sambodo mengingatkan bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) masih berlaku.
"ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya pelanggaran ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap," kata dia.
Menyoal pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti tak menggunakan helm bagi pemotor, bermain gawai sambil berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, pelat nomor palsu, tak menggunakan sabuk pengaman, dan yang lainnya.