Punya 3 Alasan Ini, Anda Diperbolehkan ke Luar Kota Saat Ada Larangan Mudik

9 April 2021 13:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5).  Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota saat diberlakukannya larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Ada 3 kriteria yang menentukan diperbolehkan atau tidaknya seseorang melakukan perjalanan keluar kota saat pemberlakuan larangan mudik lebaran.

Dinas Mendesak

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, mengatakan kriteria pertama yang menentukan diperbolehkannya seseorang untuk melakukan perjalanan keluar kota karena perjalanan dinas yang mendesak. Ini berlaku untuk ASN hingga karyawan swasta sebagaimana diatur dalam Permen Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
“Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak, itu pun harus ada surat dari pimpinan,” jelas Rudy beberapa waktu lalu.
Sejumlah polisi menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Berobat

Selain alasan dinas mendesak, seseorang juga masih diperbolehkan bepergian keluar kota apabila untuk tujuan berobat. Sama seperti perjalanan dinas, untuk bepergian berobat keluar kota, masyarakat juga harus menyertakan surat keterangan dari RT, RW, atau kelurahan.
ADVERTISEMENT
“Kondisi darurat, berobat misalnya. Itu pun harus dibuktikan dengan surat RT/RW atau lurah,” sambung Rudy.
Suasana lalu lintas dekat Gerbang Tol Palimanan pada Minggu (2/6) siang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan

Menjenguk Keluarga yang Sakit Keras atau Meninggal Dunia

Kriteria terakhir yang menentukan boleh atau tidaknya seseorang bepergian keluar kota saat pemberlakuan larangan mudik, apabila tujuannya untuk menjenguk anggota keluarga yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Sama seperti 2 alasan sebelumnya, bagi Anda yang memiliki keperluan keluar kota untuk menjenguk sanak keluarga yang sedang sakit keras atau meninggal dunia, juga wajib membawa beberapa surat keterangan.
“Dia wajib membawa surat keterangan dari lurah, atau kepala daerah, atau minimal Satgas COVID-19. Dan juga harus ada surat keterangan atau rujukan dari rumah sakit tempat keluarga yang bersangkutan sedang dirawat. Bahwa benar ada keluarga sakit keras atau meninggal dan mudik melakukan prosesi penguburan dan sebagainya,” kata Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, I Made Rentin beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Selain wajib memiliki 3 alasan tersebut dan membawa berbagai surat keterangan, masyarakat yang akan bepergian keluar kota selama pemberlakuan larangan mudik, juga diharuskan membawa surat keterangan bebas COVID-19 berbasis PCR, Antigen, atau GeNose, atau sertifikat telah divaksin.
***