Punya SIM Jenis Ini, Anda Bisa Kendarai Semua Jenis Kendaraan?

20 Mei 2021 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak belakang Smart SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampak belakang Smart SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM jenisnya beragam, tak cuma SIM A dan C saja. Dan tiap golongannya punya kriteria sendiri, termasuk jenis kendaraan yang boleh dikemudikan.
ADVERTISEMENT
Nah untuk SIM A sendiri khusus untuk orang yang mengemudikan mobil penumpang pribadi. Sementara SIM C buat sepeda motor.
Ada lagi SIM B1, sebagai legalitas mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, yang beratnya lebih dari 3,5 ton.
Kemudian SIM B2 buat mengemudikan kendaraan yang lebih besar dan panjang dengan gandengan yang beratnya lebih dari 1 ton.
Namun banyak masyarakat beranggapan, SIM B2 memberikan legalitas untuk bisa mengemudikan semua jenis kendaraan, tidak termasuk sepeda motor. Apakah benar?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana membenarkannya. Dasar hukumnya ada di dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"SIM B2 boleh mengemudikan kendaraan bermotor dengan kendaraan yang sama jumlah beratnya, atau lebih rendah," ujarnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Pada poin di Pasal tersebut dijelaskan SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor, yang seharusnya menggunakan SIM A, dan SIM B1.
Bahkan SIM B2 Umum lebih istimewa lagi, karena bisa sekaligus mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
com-BRI dan Polri Beri Layanan SIM Gratis di HUT ke -74 Bhayangkara Foto: dok. Bank BRI

Prosedur dan persyaratan bikin SIM B2

Sebab prosedur penerbitan SIM B2 termasuk SIM B2 Umum punya persyaratan khusus. Pemohon harus bertahap memiliki SIM A, lalu SIM B1, baru kemudian SIM B2. Sederhananya SIM A merupakan syarat wajib memiliki SIM B1, begitupun SIM B menjadi syarat wajib penerbitan SIM B2.
Tapi ketika sudah punya SIM A tidak serta merta boleh punya SIM B1, pemohon harus berusia minimal 20 tahun dan paling sebentar memegang SIM A selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk SIM B2, usia minimal pemohon 21 tahun, dan punya kompetensi mengemudi kendaraan besar yang ditunjukkan dengan kepemilikan SIM B1 selama setahun.
Khusus persyaratan memiliki SIM B2 Umum sedikit kompleks. Sebab harus memiliki SIM A dulu setahun dan berusia 20 tahun, baru bisa dapat SIM A Umum.
Edukasi sopir truk dalam program 'Jasa Marga Tertib Lalu Lintas 2019'. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Kemudian untuk mendapatkan SIM B1 Umum, harus punya SIM B1 juga minimal setahun dan usia 22 tahun. Baru syarat memiliki SIM B2 Umum, wajib memiliki SIM B2 atau SIM B1 setahun, juga usia minimal 23 tahun.
Tak kalah penting, setiap penerbitan SIM Umum, harus lulus ujian teori meliputi pengetahuan akan pelayanan dan fasilitas umum, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang, jenis barang berbahaya, dan pengoperasian peralatan keamanan.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga harus lulus ujian praktik seperti menaikkan dan menurunkan penumpang, tata cara mengangkut, mengisi surat muatan, sampai etika mengemudi kendaraan umum.