Relaksasi PPnBM Mobil Baru di Indonesia Bakal Diprotes Negara Tetangga?
ADVERTISEMENT
Kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM ) mobil baru , akhirnya diberikan pemerintah. Namun tak semua mendapatkannya.
ADVERTISEMENT
Ya, mobil tersebut harus berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan diproduksi secara lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri di atas 70 persen. Artinya, mobil dengan status impor dalam bentuk utuh (completely built up/CBU), dan CKD dengan TKDN di bawah 70 persen tak mendapatkannya.
Nah apakah ini bentuk diskriminasi mobil impor, dan akan menuai protes dari negara importir mobil ke Indonesia?
Mengingat, insentif yang ditawarkan cukup menggiurkan, seperti diskon 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen Juni-Agustus, dan 25 persen periode September-November.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto merespons. Menurutnya, kebijakan yang sama juga dilakukan sejumlah negara untuk menyelamatkan dalam negeri. Lagipula, instrumen yang dipangkas adalah biaya yang dibebankan ke konsumen saat membeli mobil baru.
ADVERTISEMENT
"Mereka melakukan hal yang sama, ini bea yang dikenakan untuk konsumen. Perdagangan internasional (sanksi) bila kita menaikkan bea masuk," ucapnya kepada kumparan, beberapa waktu lalu.
Ketua Umum I Gaikindo Jongkie D Sugiarto menyatakan hal serupa. Pengaduan ke World Trade Organization (WTO), mungkin dilakukan bila Indonesia menaikkan bea masuk.
"Rasanya sih tidak, ya (negara importir protes relaksasi PPnBM ). Di negara tetangga juga sudah memberlakukan aturan yang mirip kok," kata Jongkie.
Ini negara importir mobil ke Indonesia
Negara pengimpor terbesar adalah Thailand, yang pada 2020 mengimpor 16.891 unit (48,02 persen), kemudian ada Jepang 8.770 unit (24,93 persen) dan India 4.621 unit (13,14 persen).
ADVERTISEMENT
Angka tersebut turun jauh dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Berikut lengkapnya.