Respons Pedagang Soal Maraknya Razia Knalpot Racing: Jangan Asal Tilang!

5 Februari 2021 7:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layout dua knalpot  Suzuki GSX750 Police di kustom Scrambler Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Layout dua knalpot Suzuki GSX750 Police di kustom Scrambler Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ini viral beberapa video penindakan oleh pihak kepolisian kepada pemotor yang menggunakan knalpot racing atau aftermarket. Yang paling ramai adalah razia knalpot yang digelar di daerah Ciater, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Pada video yang beredar, banyak pengguna knalpot racing aftermarket yang mengalami kerugian seperti pengrusakan sampai tindakan geber knalpot di samping kuping si pemotor.
Video ini pun menuai pro dan kontra, ada yang mendukung langkah pihak kepolisian, ada juga yang keberatan karena dinilai cara memberi efek jera terlalu berlebihan.
Knalpot Akrapovic untuk Ninja ZX-25R. Foto: Asphalt & Rubber
Salah satu pedagang aksesori sepeda motor, dari Sphinx selaku distributor resmi knalpot Akrapovic mengatakan, sebaiknya hukuman yang diberikan harus sesuai dengan aturan.
"Kalau bicara spesifikasi beberapa knalpot aftermarket bahkan sudah ada yang dapat sertifikat Euro 3 sampai 5. Artinya secara emisi lebih baik, regulasi soal knalpot sudah ada begitu pula dengan hukumnya, tapi penegakan hukumnya yang berlebihan," kata Budiman saat dihubungi kumparan, Kamis (4/2).
ADVERTISEMENT
Menurut Budiman, pengetesan kebisingan knalpot seharusnya menggunakan alat khusus pengukuran desibel. Dari alat itu, nantinya polisi bisa menentukan apakah pemotor bersalah atau tidak.
"Sudah banyak jual kok alat pengukuran desibel yang proper. Kalau memang tak sesuai yaudah tilang saja, jangan sampai ada pengerusakan," katanya.
Meski demikian, kasus razia knalpot racing aftermarket tak berdampak pada sisi penjualan bengkelnya. Budiman mengatakan konsumen yang mencari knalpot aftermarket masih banyak.
"Untuk knalpot yang kita jual ini tidak berpengaruh banget ya (penjualan). Karena memang secara spesifikasi sudah benar baik dari emisi dan suaranya," ungkapnya.
Knalpot aftermarket Yamaha 125Z. Foto: dok. Raihan
Sementara rumah modifikasi One3 Motoshop yang juga sebagai distributor resmi knalpot Arrow mengatakan, sejatinya saat konsumen membeli knalpot aftermarket pihaknya sudah mengingatkan soal kebisingan knalpot.
ADVERTISEMENT
"Misalnya konsumen mau beli, kita bilang dulu ini untuk kebutuhan race suaranya lumayan berisik untuk harian. Jadi dia sudah tahu risikonya," ungkap Afui dari One3 Motoshop.
Polisi razia knalpot racing di Bogor Foto: Dok. tribratanews
Terkait penindakan oleh polisi, Afui tak mau berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan sebaiknya penilangan knalpot aftermarket harus didasari dengan aturan yang jelas, jika tingkatan desibel yang diincar seharusnya menyediakan alat ukur yang sesuai.
"Ya, seharusnya pakai alat ya. Kalau main tilang saja enggak wajar, tapi jika tidak sesuai standar memang iya. Contoh kasus untuk Harley, motor ini tidak ganti knalpot saja sudah berisik tapi jarang ditilang," imbuhnya.

Belum ada standar yang jelas untuk pembuatan knalpot?

Tampilan knalpot racing kustom Honda CBR250RR SP modifikasi. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Salah satu sumber kumparan sebagai produsen knalpot aftermarket lokal di Indonesia mengatakan, sejatinya pemerintah belum mengatur Standar Nasional (SNI) untuk knalpot aftermarket.
ADVERTISEMENT
"Harus jadi perhatian, knalpot belum ada aturan SNI, yang SNI itu hanya ada di gasket header, jadikan belum menyeluruh. Tapi jika merujuk aturan polisi kemungkinan yang dipermasalahkan adalah suara atau desibel.
Kendati demikian, dia mengatakan knalpot produksinya itu sudah sesuai dengan aturan dan juga kebutuhan masing-masing sepeda motor.
"Kita jual sesuai standar mulai dari tampilan dan juga suara. Knalpot juga dikategorikan baik untuk kebutuhan balap ataupun harian, jika memaksakan menggunakan knalpot spek balap di motor standar sudah pasti motor tidak akan enak," ungkapnya.
Sependapat dengan beberapa pedagang knalpot yang lain, dia juga mengatakan secara penjualan, konsumen masih banyak yang mencari knalpot aftermarket.

Aturan soal knalpot racing aftermarket

Satlantas Polresta Solo punya alat ukur khusus knalpot bising. Foto: dok. NTMC Polri
Nah, terkait penggunaan knalpot racing di jalan raya, polisi akan menggunakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
ADVERTISEMENT
Bunyi lengkapnya adalah :
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tak cuma itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
ADVERTISEMENT
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB