Revisi PPnBM Kendaraan Listrik Usik Investasi Mobil Hybrid Pabrikan Jepang?

18 April 2021 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Regulasi PPnBM kendaraan listrik mengacu pada PP 73 tahun 2019 akan direvisi. Bahkan ini dilakukan sebelum beleid tersebut berlaku, pada Oktober 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Singkatnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan mobil plug-in hybrid (PHEV) tak lagi nol pajaknya. Jadi cuma mobil listrik berbasis baterai (BEV) saja yang nol persen.
Kemudian untuk mobil hybrid (HEV), pajaknya dinaikkan. Sehingga mobil listrik BEV bisa semakin kompetitif.
"Nah ini menyebabkan investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak kompetitif. Sehingga mereka para investor berharap adanya discrepancy atau perbedaan," ucapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR maret lalu.
Track day dengan mobil listrik Hyundai Ioniq dan Kona Electric. Foto: dok Hyundai
Nah pertanyaannya, apakah ini akan mengganggu pabrikan Jepang yang mau komitmen investasi di mobil hybrid?
Ya mengingat dalam kunjungan kerja Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita awal Maret lalu, beberapa pabrikan sudah menyampaikan ketertarikannya investasi mobil hybrid di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam Mesin Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier merespons hal tersebut.
"Tidak selama ini tidak --mengganggu, kami nanti akan berikan solusi yang terbaik, buat untuk investor yang mobil," ucapnya kepada kumparan, Kamis (15/4).
Toyota Corolla Cross hybrid. Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan

Pemerintah punya hitungan, jangan panik!

Usulan revisi pajak PPnBM ini juga sudah melalui proses diskusi, termasuk dengan Kementerian Perindustrian. Taufiek menyebut pemerintah tentu sudah punya hitungan.
"Kami pasti akan mengapresiasi investasi apa pun bentuknya, mau mobil hybrid, mau full battery, ataupun hidrogen itu sudah kita siapkan roadmap-nya," ucapnya.
Pemerintah disebutnya, akan mencari pendekatan lain. Dalam artian, bila mereka bangun pabrik di Indonesia, ada nilai tambahnya yang tinggi, dan melokalkan komponen, jadi ada kompensasi yang diberikan ke mereka.
Seorang SPG memeragakan mengisi daya pada mobil DFSK listrik Gelora E di Pameran IIMS Hybrid 2021 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dan melalui struktur pajak di otomotif --ada PPnBM, BBN KB, PKB dan PPn, akan dilihat sebagai bagian untuk meningkatkan nilai tambah.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang seperti sekarang ini PPnBM diturunkan, itu kan nanti sub sektor ekosistemnya bergerak, jadi di situlah kita nanti review, jadi artinya jangan terlalu panik," ucapnya.
Pemerintah kata Taufiek, sudah memutuskan hal tersebut. Dan sebagai kementerian teknis, akan menyiapkan regulasi turunannya, untuk tetap berupaya menjadi atraktif, untuk jenis kendaraan hybrid, plug in hybrid, termasuk yang full BEV, dan hidrogen.