Sah Berlaku Besok, Aturan Diskon PPnBM Mobil 2.500 Cc Sudah Diteken Menperin

31 Maret 2021 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengkonfirmasi diskon PPnBM mobil baru 1.501 cc sampai 2.500 cc resmi berlaku besok, 1 April 2021.
ADVERTISEMENT
Petunjuk teknis pelaksanaan (juknis) sudah ditandatangani dan tinggal menunggu pengumuman lebih lanjut.
"Sudah saya tanda tangani, berlaku besok," ucapnya kepada kumparan, Rabu (31/3).
Detail aturannya sendiri belum mau diungkapkan Menperin. Sebelumnya aturan diskon PPnBM mobil baru di bawah 1.500 cc tercantum dalam Kepmenperin nomor 169/2021.
Suasana pada pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Skema diskon PPnBM mobil 2.500 cc

Terkait skemanya, kemungkinan besar sama dengan usulan sebelumnya, dengan dua skenario dan mensyaratkan minimal local purchase 60 persen. Berikut lengkapnya.
1. Kendaraan mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc berpenggerak 4x2
- Tahap 1 (April- Agustus 2021): Diskon PPnBM sebesar 50 persen (konsumen membayar PPnBM 50 persen).
Catatan: Berdasarkan PP 41/2013, untuk kondisi normal mobil penumpang 1.501 cc sampai 2.500 cc (4x2) dikenakan pajak 20 persen. Dengan insentif ini, konsumen membayar kurang lebih 10 persen.
ADVERTISEMENT
-Tahap 2 (September-Desember 2021): Diskon sebesar 25 persen (konsumen membayar PPnBM 75 persen).
Catatan: Berdasarkan PP 41/2013, untuk kondisi normal mobil penumpang 1.501 cc sampai 2.500 cc (4x2) dikenakan pajak 20 persen. Dengan insentif ini, konsumen membayar kurang lebih 15 persen.
New Toyota Fortuner 2020. Foto: dok. TAM
2. Kendaraan mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc berpenggerak 4x4
- Tahap 1 (April-Agustus 2021): Diskon PPnBM sebesar 25 persen (konsumen hanya membayar 75 persen PPnBM).
Catatan: Berdasarkan PP 41/2013, untuk kondisi normal mobil penumpang 1.501 cc sampai 2.500 cc (4x4) dikenakan pajak 40 persen. Dengan insentif ini, konsumen membayar kurang lebih 30 persen.
- Tahap 2 (September-Desember 2021): Diskon PPnBM sebesar 12,5 persen (konsumen hanya membayar 87,5 persen).
ADVERTISEMENT
Catatan: Berdasarkan PP 41/2013, untuk kondisi normal mobil penumpang 1.501 cc sampai 2.500 cc (4x4) dikenakan pajak 40 persen. Dengan insentif ini, konsumen membayar kurang lebih 35 persen.
Toyota Kijang Innova Venturer. Foto: dok. Toyota

Mobil 2.500 cc yang dapat potongan

Setidaknya ada sejumlah mobil yang berpeluang mendapatkan diskon PPnBM jilid kedua ini. Yang sudah pasti ada Toyota Innova dan Toyota Fortuner.
Sementara untuk model yang berpotensi dapat, ada Honda HR-V 1.8 liter, Honda CR-V, Wuling Almaz, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Lebih jelasnya, masih menunggu juknis insentif PPnBM yang akan dikeluarkan Kementerian Perindustrian.