Sambut Skema Pajak PPnBM Berbasis Emisi, MG Siapkan Mobil Listrik?

18 September 2021 11:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil listrik MG ZS. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik MG ZS. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
MG Motor Indonesia mengaku siap dan menyambut positif rencana penerapan skema pajak PPnBM mobil baru berbasis emisi yang dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Demikian seperti yang diungkapkan Marketing and PR Director MG Motor Indonesia, Arief Syarifudin, di sela-sela pengumuman harga MG ZS Facelift di Mall Kelapa Gading 3, Jakarta Utara, pada Rabu (15/3).
“Intinya kami siap dan selalu percaya terhadap apa yang pemerintah sudah tetapkan itu merupakan suatu hal yang baik untuk kami para pelaku industri dan konsumen pastinya,” jelas Arief.
MG ZS EV di IIMS Hybrid 2021. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Siapkan mobil listrik MG ZS EV?

Lebih lanjut, Arief mengatakan dirinya optimis produk yang ditawarkan MG saat ini, akan mampu bersaing kompetitif dengan para kompetitor di kelasnya dalam penerapan skema pajak baru tersebut.
Arief juga tak memungkiri, pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi apabila penerapan skema pajak PPnBM baru itu jadi bergulir sesuai tepat waktu.
ADVERTISEMENT
“Intinya kami selalu support terkait hal itu (pajak emisi), dan tentu ada strategi-strategi yang telah kami siapkan. Tapi saya saat ini belum bisa memberikan informasi terkait hal ini, karena momentumnya juga harus kami lihat dulu,” terang Arief.
Mobil listrik MG ZS. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Sayangnya, saat disinggung menyoal apakah strategi yang dimaksud adalah peluncuran mobil listrik MG ZS EV, Arief belum mau menjawabnya. Namun dirinya tak menampik, apabila MG masih menyiapkan lagi 1 produk baru yang akan diperkenalkan pada 2021 ini.
“Yang pasti kalau GIIAS jadi, nanti kami akan ada kejutan lah. Mau bawa apalagi MG? Akan ada line up baru lagi,” tutur Arief.

Skema pajak PPnBM berbasis emisi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari PP 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah memang dijadwalkan akan memberlakukan skema pajak PPnBM baru berbasis emisi CO2.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, nantinya penentuan pajak suatu kendaraan bermotor baru, akan didasari pada emisi gas buang yang dihasilkannya. Bagi kendaraan bermotor yang menghasilkan banyak emisi, maka akan dikenakan pajak yang cukup mahal. Sebaliknya, bagi kendaraan yang memiliki emisi paling rendah, maka akan dikenakan pajak PPnBM yang murah.
“Revisi PP 73/2019 akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.
Mobil listrik MG ZS. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Dalam penerapannya nanti, penentuan pajak PPnBM kendaraan berbasis emisi akan dibagi dalam beberapa skema. Berikut lengkapnya.
PPnBM 15 persen
Berlaku untuk Semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
ADVERTISEMENT
Syaratnya
PPnBM 20 persen
Berlaku untuk semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
PPnBM 25 persen
ADVERTISEMENT
Berlaku untuk semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
PPnBM 40 persen
Mobil listrik MG ZS. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Selanjutnya untuk mobil dengan kapasitas 3.000 sampai 4.000 cc yang punya daya angkut maksimal 10 orang, berdasarkan Pasal 8 sampai 11, besaran PPnBM-nya mulai dari 40 sampai 70 persen
ADVERTISEMENT
Lengkapnya bisa dicek di sini.
Hitung-hitungan PPnBM baru yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di GIIAS 2019. Foto: Istimewa
Nah untuk kendaraan elektrifikasi, mulai dari mild hybrid sampai listrik murni, ada beberapa perubahan skema pajak. Informasinya tercantum dalam PP 74 tahun 2021. Berikut lengkapnya.
Aturan PPnBM mobil listrik dan mobil hybrid PP 73/2019 dan PP 74/2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO