Samsat Buka, Ini Wilayah yang Masih Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

4 Juni 2020 9:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Layanan pajak kendaraan bermotor di Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) masih beroperasi di tengah wabah corona. Keputusan ini sesuai surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
"Kita tetap buka, karena bagaimanapun kita tetap harus beri pelayanan ke masyarakat dan tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yang ketat," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, saat dihubungi kumparan, Rabu (3/6).
Martinus menjelaskan, beberapa wilayah masih memberikan dispensasi denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Ini sebagai stimulus untuk meringankan masyarakat di tengah pandemi corona, dan mendongkrak penerimaan pajak daerah.
"Di wilayah Jakarta tetap dari 3 April-29 Mei 2020, belum ada keputusan gubernur terbaru, tapi sementara dilanjutkan sampai PSBB berakhir (4 Juni)," ujarnya.
Tangerang Raya
Suasana di Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sementara warga di wilayah Tangerang Raya (Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan) masih bisa menikmati bebas denda hingga 31 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
"Di wilayah administrasi Tangerang Raya masih ada dispensasi denda pajak sampai tanggal 31 Agustus," jelasnya.
Jawa Barat
Wilayah Jawa Barat juga memberlakukan bebas denda PKB dan BBN-KB di seluruh kantor Samsat, yang diperpanjang dari 2 Juni hingga 31 Juli 2020. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Samsat Depok, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi juga mengikuti kebijakan tersebut.
"Wilayah Jawa Barat, ada Samsat Depok, Samsat Bekasi Kota, Samsat Bekasi Kabupaten itu masih berlaku pembebasan denda administrasi pajak sampai tanggal 31 Juli," lanjutnya.
Jawa Tengah
Dispensasi juga berlaku di Kantor Samsat wilayah Jawa Tengah. Kepala Bapenda Jawa Tengah, Tavip Supriyanto, mengatakan kebijakan ini sudah berlangsung sejak 17 Februari 2020.
"Pada kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi, sementara sampai 16 Juli," kata Kepala Bapenda Jawa Tengah, Tavip Supriyanto.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020, dispensasi terdiri atas pembebasan BBN-KB kedua dari luar dan dalam Jateng dengan batas maksimal 5 bulan dan sanksi administrasi PKB.
Layanan Terbatas, Lebih Mudah Lewat Online
Aplikasi Samsat Online Nasional Foto: istimewa
Terkait operasional samsat selama masa darurat corona, Martinus mengakui memang ada pembatasan, terutama jumlah pemohon di kantor samsat.
Sehingga masyarakat diimbau tetap memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara online, yaitu Samsat Online Nasional.
"Ada pembatasan pemohon, kami berusaha agar antrean di dalam kantor tidak membeludak, dan sudah berhasil dioptimalisasi dengan adanya Samsat Online Nasional (Samolnas), khusus pembayaran pajak 1 tahunan," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT