news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sanksi Tegas, 2 Kali Kepergok Bawa Pemudik, Travel Gelap Bisa Dipenjara

13 Mei 2020 9:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan travel gelap yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan travel gelap yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Travel gelap berpelat hitam yang nekat mengangkut pemudik ilegal, bermunculan di tengah masa PSBB. Pemerintah dan polisi menegaskan akan menindak masyarakat yang terlibat untuk menegakkan larang mudik 2020.
ADVERTISEMENT
Di Jakarta saja, Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap sekitar 202 travel gelap, bus, dan truk dalam kurun waktu 3 hari. Mereka yang tertangkap diganjar sanksi tilang sesuai Pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sayangnya, sanksi tilang dianggap belum bisa membuat efek jera dan memungkinkan mereka beraksi kembali. Apalagi waktu menuju hari raya masih sekitar 2 minggu lagi dan berpotensi masih banyak masyarakat yang tetap nekat mudik.
Penangkapan travel gelap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Merespons hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan tilang bukan sanksi akhir yang diberikan kepada pengemudi travel gelap. Jika dua kali tertangkap masih mengangkut pemudik, siap-siap diganjar sanksi lebih berat.
ADVERTISEMENT
Sanksi tersebut tepatnya mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara lengkap beleid tersebut berbunyi:
Berlakunya sanksi kurungan dan denda tersebut juga ditegaskan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Menurutnya mudik di tengah wabah corona sama saja membahayakan keluarga di kampung halaman.
"Kalau ketahuan (travel gelap) dan membahayakan masyarakat di kampung, mereka yang melanggar bisa dikenai Pasal 93 UU 6 Tahun 2018, yakni pidana dan denda," ujarnya saat jumpa pers lewat siaran langsung Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT

Pantau Ketat Jalur Tikus

Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Menurut Sambodo, sebagian besar travel gelap di wilayah Jadetabek tertangkap saat melewati jalur tikus. Ini dilakukan untuk menghindari titik penyekatan dan lolos dari pemeriksaan petugas.
Ia menegaskan memantau ketat jalur-jalur tikus tersebut dengan membentuk tim khusus. Termasuk juga tim siber yang ditugaskan khusus memantau iklan travel gelap di media sosial.
"Kami punya tim khusus yang menginvestigasi masyarakat yang masih menawarkan jasa untuk bisa mudik. Intinya kita punya upaya-upaya investigasi sehingga bisa melakukan hunting travel gelap. Termasuk kami petakan jalur-jalur tikus," paparnya.
Hingga hari ke-18 larangan mudik, Senin (11/5), total ada 17.022 unit kendaraan pemudik yang diputarbalikkan. Khusus Senin, ada 618 kendaraan dan didominasi kendaraan pribadi dengan rincian 188 unit di Tol Cikarang, 30 unit di Tol Bitung, dan 151 unit di jalur arteri.
ADVERTISEMENT
“Jumlahnya menurun, karena sebelumnya hari Minggu sebanyak 653 kendaraan,” pungkas Sambodo, Selasa (12/5).
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.