Sanksi Travel Gelap, Mobil Disita Polisi hingga Penjara

21 April 2021 5:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Travel gelap berpelat hitam yang nekat beroperasi mengangkut penumpang selama larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan ditindak tegas oleh kepolisian. Sanksinya mulai dari diputar balik, disita, hingga penjara.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan kendaraan yang coba membawa pemudik akan disita selama larangan mudik berlangsung. Ditambah sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Kendaraan travel gelap yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Khusus kendaraan pribadi yang membawa keluarga untuk mudik, akan diputar balikkan di 31 titik pos pengamanan yang tersebar di Jabodetabek, dari jalan tol, arteri, hingga jalur tikus oleh petugas yang berjaga 24 jam.
Penindakan tegas juga menyasar angkutan barang dan logistik yang selama larangan mudik boleh melintas, namun saat diperiksa kedapatan tidak digunakan sebagai fungsinya, yakni mengangkut pemudik.
“Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap ada pasalnya 308 UULLAJ, kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu pasal 303,” katanya akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Mengacu beleid aturan tersebut, Pasal 308 berisi sanksi pidana maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu. Sementara Pasal 303 merinci sanksi pidana paling lama 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

Kendaraan untuk mudik bakal disita

Selebihnya jika travel gelap dan kendaraan angkutan barang kedapatan petugas melanggar, bakal ditindak dengan cara penyitaan. “Kami sita kendaraannya dan baru kami pulangkan setelah 17 Mei," kata Sambodo.
Penangkapan 202 travel gelap dan truk oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Penyitaan kendaraan disebut Sambodo untuk memberikan efek jera. Pasalnya belajar dari tahun lalu selama larangan mudik dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak ditemukan travel gelap. Utamanya beberapa minggu menjelang Lebaran.
Penindakan operator travel gelap saat itu berupa pemberian tilang dan ancaman sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksinya mengacu Pasal 93, dengan pidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kendaraan travel gelap yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Kecuali bagi kelompok masyarakat yang diperbolehkan keluar kota selama larangan mudik, yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang dibuktikan dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
ADVERTISEMENT
“Kalau nggak punya SIKM kami putar balik, kami jaga 14 hari 24 jam,” tuntasnya.