Sanksi Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang Saat Ada Larangan Mudik

17 April 2021 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menyiapkan berbagai sanksi penindakan bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik pada pemberlakuan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan bagi mobil pribadi yang terbukti menjadi travel gelap dan nekat mengangkut para penumpang untuk melakukan perjalanan mudik.
“Kami tidak akan segan akan menindak dan mengandangi pengendara apabila tetap masih melakukan membawa penumpang tidak sesuai aturan. Padahal sudah tahu bahwa ini adalah larangan mudik,” jelas Yusri belum lama ini.
Penerapan sanksi penyitaan ini, lanjut Yusri, merupakan hasil evaluasi dari banyaknya travel gelap yang beroperasi pada pemberlakuan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2020 lalu.
Tidak hanya sekadar melakukan penyitaan, Kepolisian juga akan memberikan penilangan dan menahan kendaraan tersebut hingga berakhirnya masa larangan mudik, pada 17 Mei 2021.
“Kami akan sesuaikan aturan pelanggaran yang akan dikenakan sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Nanti kendaraannya akan kami amankan sampai selesainya operasi tanggal 17 Mei,” tambah Yusri.
Kendaraan travel gelap yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Bila mengacu pada penindakan travel gelap pada larangan mudik 2020 lalu, saat itu Polisi menerapkan sanksi tilang bagi para travel gelap sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 308, berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
A. Tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 Ayat (1) huruf a;
B. Tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Ayat (1) huruf b;
C. Tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Ayat (1) huruf C; atau
D. Menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Selain sanksi dari Kepolisian, Yusri juga tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tambahan Dinas Perhubungan atau Pemerintah Daerah setempat.
ADVERTISEMENT
***