Sasar Kelas Menengah, Relaksasi PPnBM Berlaku Maret-Desember 2021

24 Februari 2021 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Booth Honda yang dipadati pengunjung pada pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Booth Honda yang dipadati pengunjung pada pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dalam tahap finalisasi. Kebijakan yang menyasar masyarakat kelas menengah ini, diharapkan mampu mendorong konsumsi di sektor otomotif.
ADVERTISEMENT
"Saya harapkan masyarakat segera merespons serta akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor, dan industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting di dalam perekonomian kita," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (23/2).
Adapun, kebijakan relaksasi PPnBM akan berlaku dalam 10 bulan dengan tiga tahap -- berlaku 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengunjungi GIIAS 2019, Rabu (24/7). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Artinya, ini meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut relaksasi PPnBM hanya berlaku hingga November 2021.
- Periode Maret-Mei : Diskon PPnBM 100 persen, atau 0 persen PPnBM yang dibayarkan pembeli mobil
- Periode Juni-Agustus : Diskon PPnBM 50 persen, atau 50 persen yang dibayarkan pembeli mobil
- Periode September-Desember : Diskon PPnBM 25 persen, atau 75 persen yang dibayarkan pembeli mobil
Besaran tarif PPnBM mobil baru mengikuti PP 41/2013. Foto: Istimewa
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, insentif PPnBM diharapkan mendorong konsumsi mulai dari sejak kuartal satu 2021.
ADVERTISEMENT
"Itulah alasan kita berlakukan mulai Maret. Masyarakat bisa segera memanfaatkan dan mendorong juga terjadinya penyaluran kredit dari perbankan, sehingga dampak bergandanya langsung bisa kita rasakan," ucapnya.

TKDN 70 persen

Namun soal persyaratannya tetap, mobil yang akan mendapat diskon PPnBM adalah yang memiliki local purchase di atas 70 persen. Di mana maksud local purchase yang dijelaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yaitu tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
"Salah satu yang penting local purchase kami tetapkan sebesar 70 persen. Sehingga penciptaan lapangan kerja dalam negeri dan GDP dalam negeri cukup besar," lanjut Febrio.