Sasar Kelas Menengah, Relaksasi PPnBM Berlaku Maret-Desember 2021
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM ) mobil baru dalam tahap finalisasi. Kebijakan yang menyasar masyarakat kelas menengah ini, diharapkan mampu mendorong konsumsi di sektor otomotif.
ADVERTISEMENT
"Saya harapkan masyarakat segera merespons serta akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor, dan industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting di dalam perekonomian kita," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (23/2).
Adapun, kebijakan relaksasi PPnBM akan berlaku dalam 10 bulan dengan tiga tahap -- berlaku 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Artinya, ini meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut relaksasi PPnBM hanya berlaku hingga November 2021.
- Periode Maret-Mei : Diskon PPnBM 100 persen, atau 0 persen PPnBM yang dibayarkan pembeli mobil
- Periode Juni-Agustus : Diskon PPnBM 50 persen, atau 50 persen yang dibayarkan pembeli mobil
- Periode September-Desember : Diskon PPnBM 25 persen, atau 75 persen yang dibayarkan pembeli mobil
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, insentif PPnBM diharapkan mendorong konsumsi mulai dari sejak kuartal satu 2021.
ADVERTISEMENT
"Itulah alasan kita berlakukan mulai Maret. Masyarakat bisa segera memanfaatkan dan mendorong juga terjadinya penyaluran kredit dari perbankan, sehingga dampak bergandanya langsung bisa kita rasakan," ucapnya.
TKDN 70 persen
"Salah satu yang penting local purchase kami tetapkan sebesar 70 persen. Sehingga penciptaan lapangan kerja dalam negeri dan GDP dalam negeri cukup besar," lanjut Febrio.