Selain Bebas Pajak, Ini Benefit Punya Kendaraan Listrik di Indonesia

18 Oktober 2020 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BMW i3S sedang diisi daya baterainya Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BMW i3S sedang diisi daya baterainya Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia siap menyongsong era penggunaan kendaraan listrik. Sebagai stimulus, pemerintah memberi sejumlah rangsangan dan kemudahan supaya masyarakat tertarik memilikinya.
ADVERTISEMENT
Beberapa adalah pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta, yang tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020.
Saat pengisian baterai BMW i3S Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Kemudian penyesuaian batas minimal uang muka kendaraan listrik sebesar 0 persen oleh Bank Indonesia, yang sudah berlaku sejak 1 Oktober 2020.
Selain kemudahan tadi, berikut ini kumparan rangkum, beberapa benefit lain yang bisa didapat jika membeli dan menggunakan kendaraan listrik.

1. Mobil listrik bebas ganjil genap

Pertama seluruh kendaraan listrik murni kebal terhadap aturan ganjil genap, sehingga lebih bisa diandalkan dalam mobilitas sehari-hari. Ini mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang ganjil genap.
Kendaraan listrik merupakan satu dari 13 kendaraan yang dibebaskan dari aturan tersebut di Jakarta. Sebab, baik motor atau mobil listrik tidak berkontribusi dalam pencemaran kualitas udara.
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

2. Punya pelat nomor khusus

Para pemilik kendaraan listrik juga diberi keistimewaan lain, yakni berupa pelat nomor kendaraan khusus. Dengan pelat nomor ini, orang lain maupun petugas di lapangan bisa mudah mengidentifikasi, sehingga bisa langsung memberikan insentif yang berlaku --contohnya bebas ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Namun tidak berlaku untuk kendaraan hybrid maupun turunannya. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menjelaskan, kendaraan listrik yang bisa mendapat TNKB tersebut hanya mobil atau motor yang berbasis listrik murni.
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. Foto: Istimewa
"Intinya untuk kendaraan yang pure listrik, di luar itu belum ya," jelas Martinus kepada kumparan belum lama ini.
Bentuknya masih serupa pelat nomor biasa. Namun diberi lis biru pada bagian bawahnya. Termasuk nantinya kendaraan umum dan niaga, dinas pelat merah, kedutaan besar, kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas (pelat warna hijau).
Konsep pelat nomor kendaraan listrik Foto: dok. Istimewa

3. Bisa lebih hemat pengeluaran

Penggunaan kendaraan listrik tentunya akan menghentikan konsumsi bahan bakar. Sudah barang tentu, dampak lebih lanjut bisa hemat pengeluaran. Kenapa bisa?
ADVERTISEMENT
Misal, harga 1 liter bahan bakar RON 92 sekitar Rp 9.000. Mobil kekinian umumnya punya konsumsi bahan bakar rata-rata 12 km/liter.
Petugas SPBU melayani pelanggan di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bandingkan pada mobil listrik. Tarif isi ulang daya baterainya Rp 1.300/kWh di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN. Sementara jarak tempuhnya, 1 kWh bisa untuk 7 km --pengujian kumparan pada mobil listrik BMW i3S.
Terlihat perbandingannya bukan? Jika menggunakan mobil biasa untuk menempuh jarak sekitar 10 km kasarnya membutuhkan uang Rp 9.000. Sementara dengan mobil listrik, dengan Rp 2.600 bisa lebih jauh lagi sekitar 14 km.
Taksi listrik saat melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto: Dok. PLN
Artinya dengan pengeluaran yang lebih sedikit, penggunaan kendaraan listrik memungkinkan jarak tempuh yang lebih jauh.