news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Semakin Canggih, Pengendara Jakarta Dipantau 3 Jenis Kamera, Ada Drone Juga!

23 Maret 2021 9:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya menambah kamera untuk memantau lalu lintas, termasuk menindak pengguna jalan yang nakal. Setidaknya pihak kepolisian memanfaatkan 3 jenis kamera.
ADVERTISEMENT
Tak cuma jadi lebih canggih, memanfaatkan teknologi ini keuntungan lainnya juga memudahkan petugas, dalam mengawasi kondisi lalu lintas, termasuk menindak pengendara yang melanggar dan tak ada lagi kucing-kucingan antara pengguna jalan dan oknum petugas.
Berikut 3 jenis kamera tersebut.

Kamera CCTV

Perangkat kamera CCTV ini dipasang di lokasi tertentu, untuk menindak pelanggar lalu lintas lewat tilang elektronik (ETLE). Tak hanya di Jakarta, per 23 Maret 2021, sistem ini serentak diaplikasikan secara nasional.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sampai saat ini DKI Jakarta sudah memiliki 53 kamera ETLE di titik rawan pelanggaran lalu lintas. Dan rencananya akan ada sekitar 50 kamera tambahan yang disebar di jalan tol dan juga jalur busway.
Jenis pelanggarannya.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan - Tidak pakai sabuk keselamatan - Main ponsel saat mengemudikan mobil - Melanggar batas kecepatan - Pakai pelat nomor polisi palsu - Berkendara melawan arus - Menerobos lampu merah - Tidak memakai helm
ADVERTISEMENT

Kamera ETLE mobile

Ya bila CCTV hanya memantau satu lokasi tertentu saja, kalau kamera ini bisa berpindah-pindah titik pengawasannya. Jadi tak bisa ditebak pengemudi yang mau melanggar.
Suasana peluncuran Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Total ada 30 kamera tilang elektronik mobile yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. ETLE mobile punya fungsi sama seperti ETLE yang sudah ada, merekam pelanggaran pengendara.
Kamera ETLE mobile ini akan dipasang di tubuh, helm atau kendaraan petugas Kepolisian.
Jenis pelanggaran yang ditindak.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan - Tidak mengenakan sabuk keselamatan - Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone - Melanggar batas kecepatan - Menggunakan pelat nomor palsu - Berkendara melawan arus - Menerobos lampu merah - Tidak menggunakan helm - Berboncengan lebih dari 3 orang - Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
ADVERTISEMENT

Kamera drone

Nah bila dua kamera di atas bisa sekaligus merekam pelanggaran, kalau yang satu ini, hanya untuk mengawasi kondisi lalu lintas. Seperti diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ilustrasi kamera drone. Foto: REUTERS/Luisa Gonzalez
"Drone ini bukan ETLE tapi dia CCTV yang surveillance. Artinya dengan drone itu kita bisa mengamati situasi lalu lintas bila terjadi kemacetan yang cukup panjang misalnya ada unjuk rasa, laka, perbaikan jalan seberapa panjang kemacetan terjadi, ruas jalan mana saja padat nanti bisa terpantau oleh drone itu," ucapnya, Rabu (17/3).
Menariknya lagi, drone juga bisa digunakan melaporkan tindak kriminal di jalan. Drone nantinya akan mengirim gambar yang akan ditindaklanjuti oleh petugas.
"Termasuk kalau terjadi tindakan anarkis jadi drone itu bisa men-capture orang-orang bisa nge-zoom orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan anarkis sehingga nanti dari situ kita bisa ketahui identitasnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, kata Sambodo, baru ada dua unit drone yang akan dioperasikan. Dan belum ada informasi apakah ada penambahan lagi.