Sempat Diperbolehkan, Warga Jabodetabek Kini Dilarang Mudik Lokal saat Lebaran

16 Mei 2020 15:12 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perizinan soal boleh atau tidaknya mudik lokal warga Jabodetabek saat Lebaran terjawab sudah. Mudik lokal yang beberapa waktu lalu sempat diperbolehkan, kini dilarang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengkonfirmasi hal tersebut kepada kumparan, Sabtu (16/5). Syafrin mengatakan warga hanya diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan, mengacu Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
"Perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya selama Lebaran nanti selain kegiatan itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin saat dihubungi kumparan, Sabtu (16/5).
Warga masih diperbolehkan berkendara atau keluar rumah selama pelaksanaan PSBB Jakarta jika melakukan lima kegiatan yang mendapat pengecualian. Menurut Syafrin, ini mengacu pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020, yaitu:
1. Kegiatan pemerintah pusat maupun daerah.
2. Kegiatan perwakilan negara asing seperti kedutaan dan konsulat.
ADVERTISEMENT
3. Kegiatan BUMN atau BUMD yang terkait dengan penanganan COVID-19 dan bantuan sosial.
4. Kegiatan usaha yang meliputi sektor kesehatan, perhotelan, konstruksi, telekomunikasi, perbankan, dan industri strategis.
5. Kegiatan lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan bantuan penanganan covid maupun bantuan sosial.
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sementara untuk aktivitas berpergian dengan kendaraan pribadi, baik motor dan mobil, hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti pemenuhan bahan pangan, keuangan, komunikasi, hingga logistik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menaati PSBB. Mudik lokal atau nasional apa pun bentuknya tetap dilarang," ujarnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan tidak bisa melarang warga Jabodetabek yang melakukan mudik lokal saat Lebaran. Namun, pihaknya tetap mengimbau warga tidak berkunjung dan berkumpul ke rumah sanak saudara selama PSBB.
ADVERTISEMENT
"Ada imbauan memang untuk jangan dulu kumpul-kumpul keluarga dalam jumlah besar, tapi kalau terpaksa silaturahmi, maka iya tetap terapkan peraturan PSBB," paparnya belum lama ini.
Syafrin menegaskan sudah berkoordinasi dan menyamakan persepsi dengan kepolisian lalu lintas dan Dinas Perhubungan di sekitar wilayah Jakarta terkait larangan perjalanan kendaraan pribadi untuk mudik lokal.
"Saya sudah koordinasi dan menyamakan persepsi dengan Dirlantas Polda Metro jaya, Dirlantas Polda Jabar, Dirlantas Polda Banten, dan Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, jadi semuanya sudah seirama soal larangan mudik lokal," pungkasnya.
Terakhir, Syafrin juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang masih nekat melanggar aturan PSBB. Total hingga, Sabtu (16/5), ada 310 pengendara yang diberikan sanksi kerja sosial di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.