Sepeda Boleh Lalui Badan Jalan Sudirman-Thamrin, Ini Aturan Mainnya

15 Oktober 2021 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya akan memulai uji coba aturan baru bagi setiap pengendara sepeda yang melewati jalan Sudirman-Thamrin pada mulai Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo membeberkan aturan jam baru yang berlaku untuk boleh melewati badan jalan Sudirman dan jalan Thamrin.
“Mulai hari ini kami memperbolehkan pesepeda beraktivitas di badan jalan Sudirman dan jalan Thamrin dengan aturan hari Senin sampai dengan Jumat hanya sampai pukul 06:30. Melewati jam tersebut pesepeda wajib berada pada lajur khusus sepeda yang telah disediakan,” ujarnya saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya (Jumat, 15/10).
Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu pesepeda diperbolehkan menggunakan badan jalan Sudirman dan jalan Thamrin sampai dengan jam 09:00, setelah jam tersebut diharapkan kembali menggunakan jalur sepeda.
Sambodo menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap uji coba, ia menuturkan jika masyarakat patuh peraturan tersebut akan dapat segera dilaksanakan permanen.
ADVERTISEMENT
“Kami akan pantau setidaknya seminggu ke depan, jika terjadi banyak pelanggaran dan memicu kerumunan banyak orang, maka peraturan ini bisa kami batalkan,” ujarnya. Sambodo juga menerangkan untuk saat ini belum dapat memberlakukan car free day (CFD) seperti dahulu.

Ketentuan Lajur Sepeda dalam Peraturan Menteri

Warga bersepeda melintasi jalur sepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (3/10/2021). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Seperti yang tertera pada Permenhub No. 59/2020, terdapat penjelasan mengenai ketersediaan fasilitas pendukung untuk sepeda di tempat umum. Fasilitas pendukung tersebut berupa lajur sepeda, maupun jalur yang secara khusus disediakan bagi para pesepeda dan/atau digunakan bersama dengan para pejalan kaki.
Lebih lanjut lagi, yang dimaksud sebagai jalur atau lajur sepeda tersebut berupa:
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk lajur dan/atau jalur sepeda yang digunakan bersama dengan kendaraan bermotor, serta lajur dan/atau jalur sepeda yang menggunakan bahu jalan, lajur/jalur tersebut minimal harus dilengkapi dengan: