SIM yang Hilang Bisa Diurus di Layanan SIM Keliling?

30 Desember 2019 14:07 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Layanan SIM Keliling bisa dimanfaatkan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang. Demikian dikatakan Panit II Regident Polresta Bekasi, Ipda Devi.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, pengurus harus memenuhi sejumlah kelengkapan dokumen. Apa saja?
"Jadi membuat surat kehilangan lebih dahulu di kepolisian, kemudian lampirkan fotokopi SIM lama dan surat kehilangan," kata Devi saat berbincang dengan kumparan beberapa waktu lalu.
Namun, bila tak memiliki fotokopi SIM lama, pastikan Anda memiliki nomor SIM yang hilang.
"Itu nomor SIM yang paling penting," imbuhnya. Sehingga, sebagai upaya antisipasi, Devi, menyarankan pemilik SIM untuk mencatat nomor atau mengkopi SIM.
Perbedaan Smart SIM dan SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Setelah melengkapi syarat dokumen, prosedur yang perlu dilalui adalah tes kesehatan yang meliputi tes kesehatan mata dan tensi darah.
"Iya pengetesan itu menjadi syarat wajib," ucapnya.
Sebagai catatan, Layanan SIM Keliling hanya bisa menanagani SIM A dan C saja. Di luar itu, mengurusnya harus di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, proses mengurus SIM yang hilang tergantung dengan jumlah antrean. Sementara untuk biayanya, sebagaimana diatur melalui PP No. 60 Tahun 2016:
A. Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1. SIM A per Penerbitan Rp 120.000 2. SIM BI per Penerbitan Rp 120.000 3. SIM B II per Penerbitan Rp 120.000 4. SIM C per Penerbitan Rp 100.000 5. SIM CI per Penerbitan Rp 100.000 6. SIM C II per Penerbitan Rp 100.000 7. SIM D per Penerbitan Rp 50.000 8. SIM DI per Penerbitan Rp 50.000 9. SIM Internasional per Penerbitan Rp 250.000
B. Penerbitan Perpanjangan SIM
1. SIM A per Penerbitan Rp 80.000 2. SIM BI per Penerbitan Rp 80.000 3. SIM B II per Penerbitan Rp 80.000 4. SIM C per Penerbitan Rp 75.000 5. SIM CI per Penerbitan Rp 75.000 6. SIM C TI per Penerbitan Rp 75.000 7. SIM D per Penerbitan Rp 30.000 8. SIM DI per Penerbitan Rp 30.000 9. SIM Internasional per Penerbitan Rp 225.000
ADVERTISEMENT