Simak, Ini Aturan Naik Taksi Online PPKM Level 4 dan 3 Jawa Bali

27 Juli 2021 15:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi dan petugas Dishub memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengemudi di Pintu Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi dan petugas Dishub memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengemudi di Pintu Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 24 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali terbit.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, operasional taksi online masih diperbolehkan dan masuk sektor kritikal, tapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku di dalam Inmendagri.
Berikut aturannya.
PPKM Level 4
Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Level 3
Sedikit perbedaan dengan aturan pada PPKM Level 4, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan berkendara

PPKM Level 4 perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:
ADVERTISEMENT
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
PPKM Level 3 pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:
Sejumlah personel Polresta Bogor Kota bersama TNI AD menutup jalan Simpang Warung Jambu, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/7/2021). Foto: Arif Firmansyah/Antara Foto
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
ADVERTISEMENT
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.