Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku di Jakarta, ETLE Tetap Beroperasi

19 Oktober 2020 4:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Linas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengkonfirmasi, sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap belum diberlakukan selama PSBB transisi jilid kedua di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Sistem gage (ganjil genap) belum berlaku mas,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada kumparan, Minggu (18/10).
Ganjil genap sendiri mulai tidak berlaku sejak PSBB ketat pada 14 September 2020 lalu. Saat itu aturan ini ditiadakan untuk mencegah penularan virus corona. Namun, efeknya arus lalu lintas menjadi padat dibanding saat ganjil genap diterapkan.
Suasana di Stasiun KRL Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Ajeng DInar Ulfiana/REUTERS
Sambodo pernah mengatakan, jika sistem ganjil genap diberlakukan saat angka penularan COVID-19 sedang tinggi, dikhawatirkan akan ada banyak pengendara yang beralih menggunakan angkutan umum.
“Kita sedang berusaha menjaga physical distancing di public transportation. Nah, mungkin kalau dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum. Jadi demand-nya akan menjadi tinggi,” katanya.
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Lebih lanjut, kata Sambodo, dengan mengendarai kendaraan pribadi setidaknya penyebaran virus corona bisa diminimalisir. Hingga saat ini dia belum bisa memastikan, kapan sistem ganjil genap akan diberlakukan kembali.
ADVERTISEMENT
“Pertimbangan sistem ganjil genap ada di Kepala Dishub DKI Jakarta. Kepolisian hanya untuk pengawasan,” ungkapnya.

Tunggu keputusan gubernur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Yuddy Cahya Budiman/REUTERS
Untuk diketahui sistem ganjil genap adalah sebuah produk atau rancangan dari pemerintah daerah. Artinya, yang memiliki kewenangan menyoal ini adalah gubernur lewat perangkat Dinas Perhubungan.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya masih terus berkoordinasi dan memantau perkembangan situasi lalu lintas, selama masa transisi PSBB.
“Sementara ini masih belum diberlakukan dulu. Hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan ke Ketua Gugus tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depannya,” kata Syafrin beberapa waktu lalu.

Sistem tilang elektronik tetap berlaku

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, tilang berbasis elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jakarta masih beroperasi.
ADVERTISEMENT
“ETLE tetap berlaku, karena yang ditilang kamera ini bukan hanya pelanggaran ganjil genap saja. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran, terkecuali ganjil genap,” jelas Sambodo.
Sebagai informasi, DKI Jakarta kini memiliki 57 kamera pengawas lalu lintas yang disebar di kawasan rawan pelanggaran.