Sistem Ganjil Genap Masih Belum Berlaku Selama PSBB Jakarta

21 September 2020 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta dipastikan belum berlaku pada hari ini (21/9).
ADVERTISEMENT
Tidak berlakunya sistem ganjil genap tersebut seiring dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang meniadakan sementara selama masa PSBB Ketat di ibukota.
Peniadaan kebijakan ganjil genap tersebut, diharapkan bisa meminimalisir penggunaan transportasi umum bagi masyarakat yang terpaksa masih harus bekerja selama PSBB Ketat.
Suasana jalanan Jakarta terpantau ramai lancar saat PSBB, Minggu (17/5). Foto: Antara/Nova Wahyudi

Tilang elektronik tetap berlaku selama PSBB Ketat

Berbeda dengan sistem ganjil genap yang ditiadakan sementara selama masa PSBB Ketat Jilid 2, penindakan pelanggaran secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipastikan tetap berlaku.
Alasan tetap diberlakukannya tilang elektronik selama masa PSBB Ketat, dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap.
"Pelanggaran yang ditilang oleh kamera ETLE ini kan bukan hanya pelanggaran ganjil genap saja. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua jenis pelanggaran," ucap Sambodo beberapa waktu lalu.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Karena itu, bagi Anda para pengendara yang masih tetap harus beraktivitas di ibukota selama masa PSBB Ketat, pastikan selalu mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas yang ada.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)