Skema Pembiayaan Mobil Baru di MTF Diperketat, DP Minimal 40 Persen

26 Maret 2020 18:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pada pameran otomotif, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pada pameran otomotif, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mandiri Tunas Finance (MTF) menetapkan skema kredit baru untuk pembelian mobil. Ini merespons kondisi perekonomian Indonesia yang labil, tengah dilanda wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
"Untuk aplikasi pembiayaan baru, benar, MTF memutuskan untuk mitigasi kredit via DP (down payment/uang muka)," ujar Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo kepada kumparan, Kamis (26/3).
Berdasarkan informasi Harjanto, Mandiri Tunas Finance per hari ini 26 Maret 2020 untuk sementara waktu hanya dapat membiayai kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. DP 40 persen untuk konsumen wiraswasta
2. DP 25 persen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Karyawan Payroll
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
Terkait skema baru tersebut, Harjanto mengiyakan, pihaknya masih belum memutuskan sampai kapan ketentuan ini akan berlaku.
Presiden Joko Widodo dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga mengeluarkan pernyataan, terkait penundaan pembayaran angsuran kredit selama setahun. Namun untuk pihak tertentu seperti ojek dan taksi online, juga UMKM (usaha mikro, kecil, menengah).
ADVERTISEMENT
Namun memang MTF sendiri, selama ini tak menyalurkan pembiayaan untuk sepeda motor, begitu juga untuk taksi online perorangan. Jadi hanya kredit taksi online atas nama perusahaan seperti Grab.
Paparan Kinerja Mandiri Tunas Finance, Senin (11/2). Foto: Elsa Olivia/kumparan
"Kita berharap, situasi COVID-19 bisa tertangani baik dan bisa selesai. Ekonomi bisa pulih. Untuk masyarakat juga harus bijak, yang mampu harus bayar angsuran, jangan aji mumpung. Sehingga kita bisa bersama gotong beban ini untuk Indonesia ke depan," ucapnya.

Keringanan UMKM

Terkait dengan keringanan pembiayaan UMKM, sesuai arahan OJK, konsumen UMKM bisa mengajukan keringanan pembayaran kredit.
Namun ada syaratnya, seperti harus datang ke cabang MTF untuk mengisi formulir klarifikasi dan mengajukan surat keringanan.
"Solusinya akan berbeda, tergantung kondisi konsumen. misalnya re-scheduling pembayaran 3 bulan dan seterusnya," ucap Harjanto.
ADVERTISEMENT